2 Jukir Kafe Aniaya Marbot gegara Ditegur Parkirkan Mobil di Masjid

Bandar Lampung

Kakak beradik juru parkir di Lampung, Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33), ditangkap polisi usai menganiaya marbot masjid, Muhammad Mastur (90). Keduanya berdalih kesal karena ditegur korban usai memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area masjid.

“Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gigih mengatakan kedua jukir itu sudah sering memarkirkan kendaraan pengunjung kafe di area masjid. Dia menyebut marbot itu kemudian menegur perbuatan kedua jukir itu.

“Dari keterangan korban bahwa sering dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran tersebut yang berujung penganiayaan,” katanya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/idh)

  • Related Posts

    Elnusa Transformasi Low-Cost, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen

    INFO NASIONAL – PT Elnusa Tbk (ELSA), perusahaan jasa energi terintegrasi, menegaskan komitmennya untuk bertransformasi menjadi low-cost operator hulu minyak dan gas bumi kelas dunia dalam menghadapi dinamika industri migas…

    Kemendiktisaintek Terbitkan Edaran Soal PJJ dan WFH

    KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan surat edaran tentang aturan pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah di lingkungan Kemendiktisaintek. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *