Kakak Adik Jukir di Lampung Ditangkap gegara Aniaya Marbot hingga Kepala Bocor

Jakarta

Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga mengalami kepala bocor.

Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” katanya, dilansir detikSumbagsel, Senin (6/4/2026).

Gigih menyebut keduanya merupakan kakak adik yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Korban diancam penjara maksimal 5 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(yld/whn)

  • Related Posts

    Stranas PK: Rp 12 Triliun Dana MBG Mengendap di VA Yayasan

    TIM Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dan kendala serius dalam implementasi sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya program makan bergizi gratis (MBG) dan…

    Warga Greenland memprotes pembukaan konsulat AS yang baru di Nuuk

    Umpan Berita Ratusan pengunjuk rasa berkumpul di Nuuk ketika Amerika Serikat membuka konsulat baru di ibu kota Greenland. Para pengunjuk rasa menolak minat baru Presiden AS Donald Trump terhadap pulau…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *