Jakarta – Polres Serang menangkap empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis tempat hajatan. Mereka telah beraksi di 15 lokasi di wilayah Provinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru selesai menonton hiburan yang digelar warga yang sedang hajatan.
“Motor milik korban tidak ada. Padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga,” kata Andi, Kamis (21/5/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Sebagai tindak lanjut, polisi menyelidiki kasus itu dan mengungkap komplotan curanmor spesialis hajatan.
Awalnya, polisi mengamankan pria bernama Saedi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian, polisi menangkap Suherman pada Kamis (14/5) di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
“Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian,” ucap Andi.
Kedua tersangka mengaku mendapat kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi alias Kiming saat akan beraksi di wilayah Kota Serang bersama pacarnya, Dian.
“Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian,” katanya.
Menurut Andi, pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah beraksi di 15 lokasi.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali beraksi di tempat hajatan atau hiburan,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi pun menyita lima sepeda motor, empat buah handphone, dan satu set kunci T.
Saksikan Live DetikPagi:
(aik/whn)





