Presiden dan Anggota Kabinet Diduga Telat Lapor LHKPN 2025

INDONESIA Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status kepatuhan pelaporan kekayaan oleh Presiden Prabowo Subianto dan seluruh anggota Kabinet Merah Putih. Desakan ini dilayangkan lantaran ICW menemukan dugaan keterlambatan pelaporan harta kekayaan yang diakses melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan hingga hari ini, Rabu, 1 April 2026 atau satu hari dari tenggat waktu pelaporan LHKPN periode 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026 kemarin, Prabowo dan anak buahnya di Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan kekayaan mereka. 

“Presiden Prabowo Subianto, 14 menteri, 12 wakil menteri Kabinet Merah Putih terindikasi kuat belum melaporkan atau setidak-tidaknya terlambat melaporkan LHKPN untuk tahun periode 2025,” kata Yassar dalam siaran pers pada Rabu, 1 April 2026. 

Ia menjelaskan, dugaan tersebut didasarkan dari hasil penelusuran ICW terhadap situs resmi KPK yang mempublikasikan kepatuhan pelaporan LHKPN para penyelenggara negara di laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Untuk sampai pada kesimpulan terdapat ketidapatuhan para pejabat negara itu, kata Yassar, ICW melakukan verifikasi dan triangulasi informasi dari situs e-lhkpn milik KPK. 

Pada hari tenggat waktu pelaporan dan satu hari setelahnya, ICW mengecek tiga laman di situs e-lhkpn, antara lain, pencarian manual pada laman “Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” laman “Monitoring Kepatuhan Pimpinan Tinggi,” serta laman “WL Belum Lapor” dan “WL Belum Lengkap.” 

Hasilnya, ICW menemukan bahwa laporan milik puluhan anggota kabinetnya untuk periode 2025 tidak ditemukan sama sekali dan sempat disebut eksplisit oleh KPK masuk ke dalam kategori “Belum Lapor.”

“Jika temuan ini benar, ICW menilai bahwa presiden dan para pembantunya tersebut berpotensi melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu,” ucap Yassar. 

Adapun ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan pejabat negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk sesegera mungkin mengumumkan nama-nama anggota Kabinet Merah Putih yang belum atau terlambat melaporkan LHKPN. Yassar berujar, hal ini penting guna menjamin validitas informasi resmi dari situs resmi KPK yang justru mengindikasikan ada puluhan menteri dan wakil menteri yang melanggar ketentuan hukum.

“ Jika tidak dilakukan, ICW mengkhawatirkan pelaporan LHKPN berpotensi dianggap enteng oleh para penyelenggara negara hanya sebagai formalitas administratif belaka,” tutur Yassar.

Tempo telah berupaya meminta tanggapan mengenai temuan ICW ini kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. Namun, pertanyaan yang Tempo kirim kepada mereka belum mendapat respons.

  • Related Posts

    Nusron-Rektor UIN Palu Teken MoU, Ajak Mahasiswa Legalisasi Tanah Wakaf

    Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Lukman S. Thahir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan…

    Tepis Isu Antikritik, Pemkab Lebak Beberkan Rekam Jejak & Kinerja Bupati Hasbi

    Jakarta – Kabupaten Lebak sedang menjadi sorotan publik setelah adanya insiden Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah walkout saat acara halalbihalal, beberapa waktu lalu. Berkaitan hal tersebut, sejumlah isu seperti kehadiran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *