PIMPINAN Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar mendesak pihak Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar mengambil sikap tegas dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen UNU kepada sejumlah mahasiswa.
Ketua PC Fatayat NU Blitar Ufik Rohmatul Fitria mengatakan, kampus harus mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini tanpa pandang bulu, termasuk jika dilakukan oleh dosen. Fitria lantas menyoroti terduga pelaku yang dinilai memiliki kontribusi dan jasa dalam proses pendirian serta pengembangan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Dalam prinsip keadilan dan perlindungan korban, tidak boleh ada kekebalan moral maupun institusional terhadap siapa pun, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan struktural, jasa historis, ataupun pengaruh tertentu di lingkungan kampus,” kata Fitria pada Jumat, 22 Mei 2026.
Fitria mengungkap bahwa berdasarkan laporan yang dihimpun oleh Fatayat NU Blitar dari kesaksian korban, pelbagai kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berupa ucapan bernuansa seksual dan candaan intim terhadap mahasiswa di ruang akademik yang membuat korban merasa direndahkan. Kemudian, terduga pelaku juga disebut melakukan kontak fisik tanpa persetujuan seperti memeluk, merangkul, dan memegang tubuh mahasiswa. “Tindakan tersebut dilakukan dalam relasi kuasa dosen-mahasiswa dan menimbulkan trauma, ketakutan serta rasa tidak nyaman,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fatayat NU Blitar mencatat pelaku telah menyalahgunakan relasi kuasa dengan mengancam korban terkait dengan beasiswa yang mereka dapatkan. Semua tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban selama beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi dan kesaksian yang berkembang di lingkungan mahasiswa, Fitria menambahkan, pelaku sebelumnya pernah dinonaktifkan akibat persoalan serupa. Namun kemudian kembali aktif di lingkungan kampus dan diduga kembali melakukan tindakan yang sama.
“Dalam konteks tersebut, kami berpandangan bahwa penonaktifan sementara ini mengindikasikan bahwa pihak kampus tidak mempunyai komitmen yg kuat terhadap pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual di UNU Blitar,” kata dia.
Atas dasar itu, Fatayat menuntut kampus mengusut tuntas kasus ini serta memberikan sanksi tegas terhadap terduga pelaku atas kekerasan seksual serta penyalahgunaanya relasi kuasa, termasuk memecat pelaku secara permanen dari lingkungan universitas.
Sebelumnya, melalui unggahan di akun Instagram @unu_blitar pada 18 Mei 2026 lalu, pihak universitas menyatakan UNU Blitar tidak membuka ruang untuk menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Kampus mengatakan telah menonaktifkan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual ini. “Kebijakan penonaktifan sementara dari seluruh aktivitas akademik hingga proses pemeriksaan memperoleh keputusan hukum yang tetap,” demikian pernyataan rektorat UNU Blitar.





