Jakarta –
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.
Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Berikut isi dan lampiran surat edaran WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.
Mengutip dari SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut ini poin-poin penting terkait kebijakan WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.
1. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
– Tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO); dan
– Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (work from home/WFH).
2. ASN di lingkungan pemda dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak satu kali dalam seminggu, yakni hari Jumat.
3. Bagi pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
1) Pemerintah Provinsi
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
c) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
d) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
e) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
f) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
h) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
i) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
j) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
k) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b) Jabatan Administrator (Eselon III);
c) Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
i) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
4. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Lampiran Surat Edaran WFH Hari Jumat untuk ASN Pemda
Berikut ini lampiran surat edaran WFH hari Jumat untuk ASN Pemda.
(kny/imk)






