Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) senilai Rp 55 miliar kepada Kejaksaan. Bareskrim menegaskan penyidikan perkara judol itu telah dilakukan secara profesional.
“Pelaksanaan tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangan yang dikutip, Rabu (1/4/2026).
Penyerahan tahap II kasus judol ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses itu, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Rizki menjelaskan penyerahan tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang telah diungkap sebelumnya.
Dalam penyerahan itu, penyidik Polri turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas judol dengan nilai mencapai sekitar Rp 55 miliar. Nilai itu mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh Polri.
Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ucap Murari.
Kini, seluruh tersangka berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kombes Rizki menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik judol secara tegas dan berkelanjutan.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Sementara itu, penyidik Polri memastikan akan terus mendukung proses penuntutan dengan melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh jaksa.
(knv/fjp)






