Mensos Punya Data Rumah Sakit yang Tolak Pasien Cuci Darah

MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengatakan sudah menerima data rumah sakit mana saja yang menolak pasien cuci darah peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan atau PBI BPJS Kesehatan. Pria yang disapa Gus Ipul ini akan memperlajari data rumah sakit tersebut dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami harapkan kalau memang ada yang benar-benar terbukti melanggar, maka fasilitas kesehatan tersebut atau rumah sakit tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Gus Ipul menegaskan tidak boleh rumah sakit dan fasilitas kesehatan menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan, misalnya, pasien cuci darah. Ia mengatakan rumah sakit yang menolak biasanya khawatir siapa yang membayar perawatan pasien tersebut.

Rumah sakit menolak pasien cuci darah yang tiba-tiba dinonaktifkan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan pada 1 Februari 2026. Rumah sakit ditengarai khawatir tidak ada jaminan pembayaran dari BPJS Kesehatan karena penonaktifan tersebut. 

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir mengatakan, jumlah pasien gagal ginjal berjumlah 200 ribu orang dengan pasien yang aktif cuci darah berjumlah 136 ribu orang. 

“Pasien cuci darah rentan miskin karena seminggu dua hingga tiga kali harus cuci darah selama seumur hidupnya,” kata Tony. 

Tony menjelaskan, pasien cuci darah harus mengeluarkan biaya besar dan tidak akan pernah sembuh lagi seumur hidupnya. Sehingga ia berharap tidak ada lagi rumah sakit menolak pasien cuci darah karena menyangkut keselamatan pasien. 

Apalagi, kata Tony, Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan itu mengamanatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dan harus dirawat terlebih dahulu. “Apalagi ini pasien cuci darah yang sifatnya life-sustaining dan harus diterapi. Kalau tidak terapi cuci darah, maka mereka akan mengalami kematian atau drop yang lebih parah lagi,” ujar Tony.

Tony mengatakan sudah menyampaikan data rumah sakit yang menolak pasien cuci darah kepada Menteri Sosial. Meski tidak merinci jumlah spesifik dan namanya, Tony mengatakan rumah sakit tersebut tersebar di berbagai provinsi mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

“Jawa Barat dan Jawa Tengah paling banyak karena unit dialisis itu memang yang paling banyak di sana,” ujar Tony.

Tony mengungkapkan rumah sakit swasta memang yang paling banyak menolak karena 70 persen dari total 1.200 unit cuci darah berada di rumah sakit swasta. Namun Tony mengatakan, rumah sakit pemerintah pun ada pula yang menolak pasien cuci darah. “Rumah sakit pemerintah pusat ada. Itu milik Kementerian Kesehatan.”

  • Related Posts

    Bareskrim Ungkap Sindikat Kasus Emas Ilegal Rp 25 T Beroperasi Sejak 2019

    Jakarta – Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) hingga Papua Barat. Polisi mengungkap proses jual beli emas hasil…

    4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Penganiayaan

    Jakarta – TNI telah mengumumkan empat prajuritnya menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penganiayaan. “Adapun pasal yang diterapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *