Ahli di Sidang LNG Jelaskan soal Beda Kerugian Negara-Kekurangan Keuntungan

Jakarta

Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Agus menjelaskan soal beda kerugian keuangan negara dan kekurangan keuntungan korporasi.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Agus dihadirkan oleh terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Mulanya, pengacara Hari menanyakan pendapat Agus terkait kerugian negara dan kerugian korporasi. Dia bertanya apakah kerugian dalam aksi korporasi bisa dikatakan sebagai kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mohon pendapat ahli, manakah kerugian itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara, manakah itu adalah sebagai kerugian korporasi? Dalam hal ini kita bicara PT ya, BUMN, yang bentuknya perseroan terbatas. Ketika bisnis tadi ada pembelian, kemudian dijual kembali, yang mana uang-uangnya juga berasal dari uang dari perusahaan PT tadi, BUMN tadi, kemudian ada juga kerugian yang katanya kerugian dana, begitu ya,” ujar pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab.

“Kerugian menjual kembali itu. Ini apakah kemudian kerugian-kerugian yang seperti ini yang terjadi di satu BUMN yang juga banyak sebenarnya dalam praktik-praktik niaga BUMN itu kadang-kadang rugi, kadang-kadang untung,” sambung Wa Ode.

“Nah, ketika terjadi kerugian dalam aksi korporasi yang demikian itu, yang tidak ada suap, tidak ada manipulatif, tidak kickback, tidak ada conflict of interest, apakah itu kemudian dikatakan sebagai kerugian dalam kaitannya dari kerugian keuangan negara Pasal 2, Pasal 3?” lanjut Wa Ode.

Agus kemudian memberikan penjelasan. Agus mengatakan, jika tidak ada suap, manipulatif, hingga conflict of interest, tidak ada yang namanya strafbaar feit atau tindak pidana.

“Mohon izin majelis, jadi saya tidak menjawab spesifik itu. Tapi saya ingin menyampaikan bahwa kalau tidak ada yang tadi Saudara sampaikan, maka ini tidak ada yang namanya strafbaar feit dalam perbuatan itu. Kalau tidak strafbaar feit maka ya tidak ada pidana. Kira-kira begitu kan logika hukumnya,” jawab Agus.

“Sehingga kalaupun toh ada kerugian, maka tentu ini konteksnya berbeda. Tadi yang sudah dijelaskan sama ahli yang lain, saya tidak mengulang hal yang sama,” imbuhnya.

Agus berpendapat bahwa kerugian keuangan negara dengan berkurangnya keuntungan sebuah korporasi merupakan hal yang berbeda. Dia menekankan soal ada atau tidaknya strafbaar feit dalam sebuah peristiwa hukum.

“Tapi, izin majelis saya ingin menekankan juga, antara kekurangan keuntungan atau berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara itu hal yang berbeda. Silakan Saudara pahami, Saudara nanti bisa tanyakan sama ahli yang lainnya,” ujar Agus.

“Berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara itu adalah hal yang berbeda. Kan, tadi Saudara selalu mengilustrasikan ini untung, ternyata untung, ternyata untung. Maka, saya berpandangan harus dibedakan antara berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Dakwaan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta. Kedua terdakwa itu ialah mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Keduanya didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus ini.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016 serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186 (USD 113 juta),” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan angka kerugian itu didasari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Jaksa mengatakan pembelian gas itu dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas sehingga Pertamina perlu membeli gas dari AS.

Jaksa mengatakan izin prinsip terkait pengadaan LNG itu dikeluarkan Karen tanpa pedoman pelaksanaan pengadaan LNG. Pengadaan LNG itu, kata jaksa, dilakukan berdasarkan best practice yang selalu dilakukan Pertamina sebagai seller LNG bagian negara.

Setelah melalui berbagai proses negosiasi dan proses pembahasan internal, pembelian gas pun dilakukan oleh Pertamina kepada Corpus Christi Liquefaction LLC. Padahal, kata jaksa, Pertamina belum memiliki pembeli tetap LNG di pasar domestik yang akan menyerap atau membeli LNG dari perusahaan AS tersebut.

Jaksa mengatakan pembelian LNG itu tak disertai analisis atau perhitungan keekonomian secara final. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kelebihan atau oversupply LNG.

“Padahal seharusnya sesuai dengan kajian risiko interim terkait volume LNG impor yang akan dibeli oleh Direktorat Gas PT Pertamina, harus terdapat gas sales agreement (GSA) sebelum LNG SPA (sales and purchase agreement) ditandatangani sehingga LNG tersebut dapat diserap 95 persen menurut pendekatan statistic probability atau sebesar 90 persen menurut pendekatan konservatif atau 80 persen volume LNG SPA menurut pendekatan agresif sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” ucapnya.

Jaksa mengatakan Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus itu kepada pembeli di luar negeri pada 2019-2023. Jaksa mengatakan total biaya pembelian 18 kargo LNG Corpus Christi Liquefaction yang dikeluarkan Pertamina berjumlah USD 341.410.404 dan Pertamina menjualnya secara rugi dengan nilai penjualan USD 248.784.764.

Jaksa mengatakan Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual-beli tersebut senilai USD 92.625.640. Jaksa juga mengatakan ada uncommitment cargo sehingga menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee USD 10.045.980.

Jaksa pun mengatakan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara USD 113.839.186. Jumlah itu setara Rp 1,9 triliun jika didasarkan pada kurs saat ini.

“Merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186,” ujar jaksa.

(mib/idn)

  • Related Posts

    Anggota Komisi I Desak TNI Evaluasi Prajurit di Lebanon

    ANGGOTA Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin meminta Tentara Nasional Indonesia agar mengevaluasi sistem keamanan dan prosedur operasional bagi seluruh prajurit Kontingen Garuda di wilayah konflik. Permintaan itu merupakan…

    Mengapa AS dan Israel mengebom lebih dari 75 fasilitas kepolisian Iran?

    Di lingkungan padat penduduk di Teheran selatan, Pangkalan Investigasi Kriminal ke-11 pernah menjadi simbol penegakan hukum setempat. Detektifnya menyelidiki kejahatan ekonomi, penipuan, dan pencurian kecil-kecilan. Bangunannya tidak memiliki rudal balistik,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *