KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung 2026, Ini Syaratnya

Jakarta

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran Calon Hakim Agung Tahun 2026. Pendaftaran calon hakim agung ini dibuka atas permintaan Mahkamah Agung (MA).

Dilihat detikcom, Jumat (27/3/2026), pengumuman itu tertuang dengan Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 Tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2026. Pengumuman itu ditandatangani langsung Ketua KY Abdul Chair Ramadhan pada 25 Maret 2026.

“Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak,” tulis KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian hingga wawancara.

Calon peserta harus melengkapi berbagai dokumen administratif, mulai dari riwayat hidup, ijazah, laporan harta kekayaan, hingga surat pernyataan bermeterai yang menegaskan komitmen terhadap independensi dan bebas dari konflik kepentingan.

Berikut persyaratannya:

a. Hakim Karier
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk
pernah menjadi hakim tinggi; dan
7. Tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat akibat melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

b. Nonkarier
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
5. Berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
6. Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum
tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

(whn/haf)

  • Related Posts

    Kepala Daerah Prioritaskan Insentif Fiskal dari Kemendagri untuk Masyarakat

    INFO TEMPO – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memberikan hadiah insentif bagi pemerintah daerah yang berprestasi. Insentif yang diberikan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 itu berupa uang Rp…

    KDM Minta Setop Izin Pembangunan Wisata-Perumahan di Kawasan Perkebunan

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *