Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi yang dipimpin Ghana yang mengakui trans-Atlantik sebagai “kejahatan paling berat terhadap kemanusiaan”. Keputusan tersebut disahkan meskipun ada penolakan dari AS, Israel, Argentina, dan Eropa.
Diterbitkan Pada 25 Maret 2026





