Kapuspen: TNI Tak Menoleransi Prajurit yang Melanggar Hukum

KEPALA Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan TNI tak menoleransi tindakan prajurit yang melanggar hukum dan disiplin militer. Menurut dia, setiap prajurit yang melanggar hukum bakal ditindak tegas sesuai ketentuan.

“Baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan, maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan,” kata dia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengklaim sanksi tegas terhadap prajurit militer yang melanggar hukum telah secara konsisten dilakukan sepanjang tahun ini. Aulia merinci jenis pelanggaran yang dilakukan prajurit dari berbagai pangkat beraneka ragam.

“Mulai dari penyalahgunaan wewenang, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal, dan tindak pidana lainnya termasuk penganiayaan,” ucap jenderal bintang dua tersebut.

Selain itu, dia mengatakan instansi pertahanan negara melakukan pembenahan sumber daya manusia. Aulia berujar pembenahan ini dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas kepemimpinan di tiap level komando, dan penanaman nilai disiplin serta integritas ke seluruh prajurit.

“Komitmen ini sekaligus menegaskan dukungan TNI terhadap kebijakan presiden dalam memperkuat supremasi hukum dan memastikan setiap prajurit menjadi teladan,” ucap dia.

Belakangan TNI terseret dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan itu disiram air keras setelah mengisi sinar membahas ihwal revisi UU TNI.

Dalam konferensi pers, TNI menyatakan telah menahan empat terduga pelaku yang berstatus sebagai tentara aktif. Keempatnya berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI.

Kapuspen Aulia mengatakan proses penyidikan terhadap kasus penyerangan ke Andrie Yunus masih ditangani Pusat Polisi Militer TNI. Dia juga berujar telah terjadi pergantian jabatan Kepala BAIS TNI imbas peristiwa penyerangan tersebut.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia.

Dia tak menjelaskan lebih rinci ihwal pergantian Kepala BAIS ini, termasuk perwira tinggi yang bakal menggantikan. Adapun Kepala BAIS TNI yang menjabat ketika peristiwa penyiraman air keras ialah Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo.

Yudi Abrimantyo menjabat sebagai Kepala BAIS TNI sejak Maret 2024. Dia merupakan lulusan Akademi Militer angkatan 1989 dan bergabung di infanteri Komandan Pasukan Khusus atau Kopassus.

  • Related Posts

    Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas: Korban Meninggal Turun 30,41 Persen

    Jakarta – Polri secara resmi mengakhiri Operasi Ketupat 2026, dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 29 Maret sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri mencatatkan keberhasilan dalam…

    Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Dilanjutkan KRYD hingga 29 Maret

    Jakarta – Atas izin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho secara resmi menutup pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Meski operasi kemanusiaan ini telah berakhir, pengamanan di jalur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *