Jakarta –
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menindak 28 mobil yang parkir liar di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas). Puluhan kendaraan yang parkir liar itu dikempesi ban-nya.
“Sebanyak 28 kendaraan (dikempesi ban-nya),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menuturkan penindakan dilakukan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Syafrin mengimbau masyarakat untuk parkir di lokasi parkir yang telah disediakan.
“Terkait penindakan parkir liar di kawasan Monas, dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan, kami sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan,” tuturnya.
“Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan mengeluhkan ban mobilnya dikempesi saat parkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Video itu viral di media sosial.
Dalam media sosial Instagram pada Senin (23/3/2026), tanpa menunjukkan wajahnya, perempuan itu merekam kondisi sejumlah mobil yang terkena pengempesan ban.
Tampak dalam video, mobil-mobil tersebut parkir di bahu dan badan Jalan Medan Merdeka Selatan yang berada di sisi selatan kawasan Monas. Terlihat ada lebih dari tiga mobil dengan kondisi ban sudah kempes.
(dek/imk)






