Apakah Ada Libur Tambahan Lebaran 2026? Cek Lagi Jadwalnya!

Jakarta

Libur Lebaran 2026 selesai di minggu ini. Setelah itu, sudah tidak ada lagi tanggal merah di bulan Maret 2026.

Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Lebaran 2026 hanya sampai 24 Maret. Tidak ada libur nasional atau cuti bersama tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, ASN dan pegawai swasta bisa work from anywhere (WFA) selama tiga hari, yakni di tanggal 25, 26, dan 27 maret 2026. Anak sekolah juga masih libur Lebaran sampai tanggal 27 Maret 2026.

Dengan demikian, kegiatan masuk kantor dan masuk sekolah kembali berjalan normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Daftar Tanggal Merah Setelah Libur Lebaran 2026

Libur Lebaran jadi periode tanggal merah terakhir di bulan Maret 2026. Setelah itu, libur nasional dan cuti bersama ada lagi di bulan April, Mei, Juni, Agustus, dan Desember.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, berikut daftar tanggal merah setelah libur Lebaran 2026.

– Libur Nasional:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

– Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Ini ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.

  • Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tonton juga video “Arus Balik Mulai Terasa di Terminal Kampung Rambutan”

(kny/imk)

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *