Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan di rutan KPK terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.
Seperti diketahui, Yaqut menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi itu pertama kali diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3).
Setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK lalu buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).
(bel/maa)






