PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan ketentuan investasi asing di sektor penyiaran dan penerbitan tetap mengacu pada undang-undang nasional. Pernyataan ini merespons kekhawatiran pelaku industri media terhadap klausul dalam agreement on reciprocal trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing secara luas di sektor tersebut.
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, pembatasan sudah ditegaskan secara jelas. Undang-Undang Penyiaran Indonesia membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran swasta maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Pers Indonesia menegaskan, penambahan modal asing pada perusahaan pers harus dilakukan melalui pasar modal, dengan penjelasan bahwa kepemilikan modal asing tidak boleh menjadi mayoritas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Prabowo menjelaskan, perjanjian dagang Indonesia-Amerika tetap tunduk pada ketentuan hukum nasional yang berlaku di masing-masing negara. Hal ini termasuk regulasi di Indonesia yang mengatur kepemilikan modal asing di perusahaan penyiaran maupun pers.
“Di ART itu ada klausul bahwa yang dihormati adalah hukum yang berlaku di negara masing-masing, ya,” ucap Prabowo dalam forum diskusi dengan sejumlah wartawan dan pakar, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan pemerintahannya bekerja keras untuk memastikan ART sejalan dengan kepentingan dalam negeri. Ia juga menekankan, kesepakatan yang diteken Indonesia dan Amerika tetap menghormati hukum yang berlaku di kedua negara.
Selain itu, dokumen ART antara Indonesia dan Amerika juga belum diratifikasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, poin-poin yang disepakati masih mungkin ditinjau dan dinegosiasi ulang. “Masih ada mekanisme (ratifikasi DPR). Masih ada checks and balances. Jadi masih ada payung-payung hukum sebagai pengaman,” tuturnya.
Prabowo mengklaim, dirinya dan Presiden Amerika Donald Trump setuju untuk melakukan penyesuaian apabila ada kesepakatan yang bertentangan dengan kepentingan masing-masing. Dia menyebut keistimewaan ini tidak dimiliki negara lain dalam perjanjian serupa dengan Amerika.
“Tapi begini, ya, Saudara harus percaya bahwa saya mengutamakan kepentingan nasional. Titik. Kalau saya menilai kepentingan nasional terancam oleh perjanjian apa pun, ya, kita bisa tinggalkan,” kata Prabowo.
Kesepakatan mengenai investasi asing pada perusahaan penyiaran maupun penerbitan dijelaskan dalam Pasal 2.28 tentang Pembatasan Investasi Asing pada Lampiran III Komitmen Spesifik, Bagian 2 Hambatan Non-Tarif dan Hal-Hal Terkait.
Pasal itu menyatakan, Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika di berbagai sektor, termasuk penyiaran dan penerbitan. Selain itu, sektor lain yang tercakup antara lain pertambangan, pengolahan ikan, proyek pembangunan berbasis alam, jasa ekosistem, solusi efisiensi sumber daya, jasa pengiriman, transportasi darat, hingga jasa keuangan.
Ketentuan ini dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan industri media karena berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di perusahaan penyiaran dan pers. Padahal, pembatasan kepemilikan selama ini menjadi instrumen untuk menjaga independensi redaksi dan kedaulatan informasi di dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida mengatakan, kesepakatan tersebut sebagai ancaman serius bagi pers nasional. “Dengan dibukanya modal asing bisa mencapai 100 persen untuk media, TV maupun radio, maka media-media Indonesia akan berkompetisi bebas dengan media-media yang mendapatkan modal asing (mayoritas),” kata Nany dalam keterangan pers pada 27 Februari 2026.





