TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan hasil penyelidikan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) perihal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM), Andrie Yunus. Hal ini muncul karena belum adanya transparansi dari TNI mengenai identitas keempat terduga pelaku yang diklaim sudah ditangkap.
Dalam konferensi pers yang digelar Mabes TNI pada Rabu, 18 Maret 2026, TNI menyatakan telah menahan empat personel militer. Mereka sebagai terduga pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keempatnya berinisial Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Mereka berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan telah diserahkan ke Puspom TNI untuk penyidikan lebih lanjut.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menjelaskan, keempat anggota itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa. Motif aksi penyiraman masih didalami, sementara mereka dikenakan Pasal 467 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4–7 tahun penjara jika terbukti bersalah.
TNI menegaskan kasus ini ditangani secara internal melalui mekanisme militer, termasuk kemungkinan persidangan di pengadilan militer. Sampai saat ini, TNI belum merilis foto atau rekaman wajah para terduga pelaku kepada publik, hanya menyampaikan inisial dalam pernyataan resmi.
Menurut TAUD, pernyataan TNI tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. “Kami mendesak Puspom TNI untuk bersikap transparan dan akuntabel dengan merilis foto atau menunjukkan pelaku secara langsung,” kata TAUD dalam keterangan tertulis yang dikirim pengurus KontraS Jane Rosalina, Ahad, 22 Maret 2026.
Publikasi informasi berupa foto terduga pelaku dianggap penting agar masyarakat dapat memverifikasi kebenaran pernyataan TNI. Hal ini semakin relevan karena terdapat perbedaan informasi antara TNI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Kepolisian telah merilis identitas dan foto dua terduga pelaku, berinisial BHC dan MAK, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.
Selain itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta(TGPF) independen. Tim ini diharapkan memiliki kewenangan jelas, diatur melalui regulasi, dan melibatkan aparat penegak hukum, masyarakat sipil, serta tokoh masyarakat yang berintegritas.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen akibat penyiraman air keras. Penanganan medis terhadap Andrie dilakukan oleh enam dokter spesialis, yaitu mata; telinga, hidung, tenggorokan (THT); saraf; tulang; thorax; organ dalam; dan kulit.






