Jualan Obat Keras Saat Malam Takbiran, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

“Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(rdh/dek)

  • Related Posts

    Selain Malaungi, Eks Kapolres Bima Juga Diperiksa terkait TPPU Ko Erwin

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika bandar Ko Erwin. Penyidik turut memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra…

    Identitas 16 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS yang Terbakar di Sumsel

    Jakarta – Sebanyak 16 korban tewas kecelakaan bus ALS di Musi Rawas Utara (Muratara) teridentifikasi. Sebagian penumpang bus tewas akibat terbakar. Sementara dilaporkan tiga korban mengalami luka berat masih dirawat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *