Jualan Obat Keras Saat Malam Takbiran, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

“Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(rdh/dek)

  • Related Posts

    KPK Sebut Keluarga Ajukan Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

    Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kini menjadi tahanan rumah. Yaqut jadi tahanan rumah sejak Kamis pekan lalu.…

    'Mereka ingin menjajah kita': Lula dari Brasil diperingatkan akan adanya campur tangan asing

    Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memperkirakan apa yang disebutnya kembalinya pendekatan kolonial terhadap negara-negara berkembang pada pertemuan puncak di Kolombia. Meski Lula tidak menyebut nama Presiden Amerika Serikat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *