KPK Panggil Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jakarta

KPK akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini. Yaqut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

“Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Yaqut akan digelar di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

(ygs/zap)

  • Related Posts

    Pemerintah Terapkan FWA ASN untuk Urai Kepadatan Arus Mudik

    PEMERINTAH menerapkan kebijakan fleksibel working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan FWA…

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran Umpan Berita Kementerian Dalam Negeri Bahrain merilis rekaman kebakaran besar di fasilitas penyimpanan bahan bakar setelah serangan Iran. Bahrain menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *