Besok, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, lembaganya bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT pada rapat paripurna, Kamis, 12 Maret 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menggelar rapat bersama Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang akan dilanjutkan dengan rapat pimpinan, serta dengan Badan Musyawarah DPR. “DPR bakal mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas menjadi undang-undang,” kata Dasco di Kompleks DPR, MPR, dan DPR pada Rabu, 11 Maret 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

RUU PPRT telah diusulkan untuk dibahas DPR sejak 2004 silam. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Kendati begitu, pembahasannya belum memperoleh titik terang.

Pada rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023, sembilan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PPRT ditargetkan rampung menjadi undang-undang pada tahun ini. Alasannya, komitmen legislator untuk memenuhi target pembentukan undang-undang dan perhatian terhadap aspirasi publik.

“Insya Allah tahun ini targetnya,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah terhadap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Padahal, pada 1 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto menyatakan RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan.

“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” kata Koordinator Jala PRT Lita Anggraini dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Kamis 5 Maret 2026.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan alasan mengapa RUU PPRT belum juga rampung dan disahkan. Puan mengatakan, sampai saat ini DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak untuk melengkapi isi dari RUU tersebut.

“Supaya lebih banyak masukan dari pihak-pihak tertentu, meaningful participation-nya bukan dari hanya satu pihak, namun semua pihak terkait supaya lebih komprehensif,” kata Puan di kompleks parlemen, Selasa, 10 Maret 2026. 

Hal itu dilakukan, kata dia, agar aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang lain.

Pilihan Editor:  Tunggu Apa Lagi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    1.512 SPPG di Jawa Disetop Sementara, Komisi XII DPR: Keseriusan Benahi MBG

    Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Pulau Jawa. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyebut langkah itu merupakan tanda…

    Kakorlantas Ungkap Strategi Kelola Arus Mudik di Pelabuhan, Terapkan Delay System

    Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkap sejumlah strategi untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik di pelabuhan penyeberangan saat Lebaran 2026. Salah satu langkah yang disiapkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *