Besok, DPR Bawa RUU PPRT dan RUU Hak Cipta ke Paripurna

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pimpinan DPR telah menggelar rapat dengan Badan Legislasi DPR terkait kelanjutan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU).

RUU yang dimaksudkan Dasco, antara lain RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU Hak Cipta. Kedua RUU itu akan dibicarakan pada rapat pimpinan dan rapat dengan Badan Musyawarah DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“RUU PPRT dan RUU Hak Cipta akan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR,” kata Dasco di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 11 Maret 2026.

Kemarin, Badan Legislasi DPR menggelar rapat Panitia Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Hak Cipta.

Anggota Baleg DPR Once Mekel mengatakan, rapat tersebut membahas pelbagai substansi guna memastikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif.

Sebagai pengusul, dia melanjutkan, Baleg memiliki semangat bahwa RUU Hak Cipta harus lebih baik dari sebelumnya, dan harus mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekosistem hak cipta di Indonesia.

“Kami ingin ini lebih berkualitas, terutama untuk memberi manfaat, baik bagi pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” kata Once.

Adapun RUU PPRT telah diusulkan untuk dibahas DPR sejak 2004 silam. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Kendati begitu, pembahasannya belum memperoleh titik terang.

Pada rapat paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023, sembilan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mempertanyakan komitmen DPR dan pemerintah terhadap pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. 

Padahal, pada 1 Mei 2025 Presiden Prabowo Subianto menyatakan RUU ini akan selesai dalam waktu tiga bulan.

“Apa yang sebenarnya terjadi, sehingga 22 tahun tak juga disahkan?” tanta Koordinator Jala PRT Lita Anggraini dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Kamis 5 Maret 2026.

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan alasan mengapa RUU PPRT belum juga rampung dan disahkan. Puan mengatakan, sampai saat ini DPR masih meminta masukan dari berbagai pihak untuk melengkapi isi dari RUU tersebut.

Alasannya, Puan menuturkan, agar RUU PPRT tidak tumpang tindih dengan aturan pada undang-undang lainnya. “Supaya meaningful participation-nya tidak hanya dari satu pihak, tapi semua agar lebih komprehensif,” kata politikus PDIP itu, 10 Maret 2026.

Selain RUU PPRT dan RUU Hak Cipta, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Baleg DPR juga segera mengagendakan pembahasan RUU lainnya seperti RUU Ketenagakerjaan, Perampasan Aset Tindak Pidana, dan Satu Data.

“Sudah ada komitmen dari Baleg maupun komisi terkait untuk memenuhi target pembuatan undang-undang yang penting, yang menjadi perhatian publik untuk segera diselesaikan,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

  • Related Posts

    Enam Dekade Supersemar, Sejarawan Minta Arsip Dibuka

    ENAM puluh tahun setelah dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar, polemik mengenai makna dan proses lahirnya dokumen tersebut belum juga mereda. Surat yang kerap dianggap sebagai titik awal bangkitnya…

    Baleg Setujui Harmonisasi RUU Hak Cipta, Ada Substansi Dana Abadi Royalti

    Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Dalam salah satu subtansinya, RUU ini akan mengatur soal dana abadi royalti. Ketua Panja Harmonisasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *