Penasihat Presiden Klaim Belum Tahu Soal Telegram Panglima

PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto mengaku belum mengetahui isi surat telegram Panglima TNI tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Ia menuturkan belum membaca surat tersebut sehingga belum bisa memberikan komentar apapun. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat dimintai tanggapan dan dikonfirmasi apakah keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan presiden atau tidak, Wiranto sempat mengernyitkan dahi. Tempo lantas menjelaskan ulang bahwa panglima TNI menetapkan status siaga I melalui surat telegram, yang kini telah tersebar luar. 

Wiranto kemudian menjawab belum “Saya belum baca,” ujar Panglima TNI era Soeharto itu, ketika ditemui di Kantor Partai Rakyat Indonesia di Jakarta pada Minggu malam, 8 Maret 2026.

Adapun Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan surat telegram tentang penetapan status siaga I untuk seluruh satuan pertahanan di Indonesia pada 1 Maret 2026. Keputusan itu membuat seluruh satuan militer wajib bersiaga tingkat tinggi untuk mengantisipasi ancaman dalam negeri di tengah memuncaknya eskalasi konflik di Timur Tengah usai pecahnya perang antara Iran versus Amerika Serikat dan Israel.

Di dalam telegram tersebut disebutkan bahwa TNI perlu menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan. Tentara juga harus berpatroli di obyek vital strategis ataupun sentra perekonomian, termasuk di bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, hingga terminal bus.

Selain itu, terdapat pula perintah untuk Kodam Jaya/Jayakarta melakukan patroli pengamanan di kantor-kantor kedutaan luar negeri di Jakarta. Satuan intelijen juga dikerahkan untuk mendeteksi dan melakukan pencegahan dini jika ada kelompok yang memanfaatkan kondisi di Timur Tengah untuk membuat kekacauan di dalam negeri.

Sementera itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo mengatakan penetapan status kesiapsiagaan satuan pertahanan merupakan kewenangan operasional Panglima TNI. Rico mengatakan dalam urusan keputusan yang bersifat operasional, seperti penetapan status siaga I, tidak memerlukan persetujuan dari Kementerian Pertahanan terlebih dahulu.

“Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemhan,” kata Rico saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026. 

  • Related Posts

    Terungkap Aliran Rp 30 M ke Dedi Congor yang Lari Usai Diperiksa KPK

    Jakarta – Kasus suap importasi barang pada Bea Cukai terus bergulir. Terbaru, ada pengakuan terkait aliran uang Rp 30 miliar ke PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi atau Dedi Congor.…

    J

    Lebih dari seribu mahasiswa memadati kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, menuju Bundaran HI untuk aksi Menuju Indonesia Bangkrut.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *