Kasus suap importasi barang pada Bea Cukai terus bergulir. Terbaru, ada pengakuan terkait aliran uang Rp 30 miliar ke PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi atau Dedi Congor.
Sebagaimana diketahui, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita KPK adalah:
– Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
– Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
– 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sekadar informasi, KPK pernah memeriksa Dedi Congor. Setelah diperiksa, Dedi langsung lari meninggalkan gedung KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi diduga menerima uang dalam pengurusan barang masuk. Informasi terkait penerimaan ini masih didalami lebih lanjut oleh KPK.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5).
Penerimaan itu diduga dilakukan oleh PT Blueray Cargo. Namun untuk detail nominalnya belum bisa dirincikan karena merupakan materi penyidikan.
Dedi sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 15.43 WIB. Dedi, yang mengenakan kemeja putih, berlari kencang seusai pemeriksaan guna menghindari awak media.
“Untuk totalnya (terima uang), ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.
PNS Bea Cukai, Ahmad Dedi (AD) lari usai diperiksa KPK demi menghindari wartawan. (Adrial Akbar/detikcom)
Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi uang Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke Dedi Congor.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara John.
“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu,” jawab John.
John mengatakan uang Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawab John.
John mengatakan uang itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut bernama Alex.
“Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?” tanya pengacara.
“Ke stafnya,” jawab John.
“Stafnya. Oh staf bernama siapa?” tanya pengacara.
“Alex,” jawab John.
(rdp/rfs)



