Asap Kebakaran Lahan Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Binjai

Binjai

Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Tol Binjai menuju Langsa, tepatnya di Km 25+400 B. Kecelakaan disebabkan asap tebal hasil pembakaran lahan yang menutupi ruas jalan tol.

“Akibat kebakaran tersebut menimbulkan asap tebal sehingga menutupi jalur main road,” kata Kasat PJR Ditlantas Polda Sumut AKBP Dhery Fajariandono dilansir detikSumut, Kamis (5/3/2026).

Asap itu muncul karena seorang warga berinisial GSN melakukan pembakaran lahan. Petugas langsung melakukan upaya pemadaman, namun api yang terbawa angin menjalar hingga ke area right of way (ROW) jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Akibat kebakaran tersebut muncul asap tebal yang menutupi jalur main road sehingga jarak pandang pengendara menjadi terbatas,” jelasnya.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Damkar dan mengerahkan kendaraan water tank untuk membantu pemadaman karena api kian membesar dan asap makin tebal menutup ruas jalan. Asap tebal tersebut memicu kecelakaan beruntun di Km 25+400 B.

“Terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan, yakni Mitsubishi Xpander, Ford Ranger, dan satu kendaraan golongan III,” ungkapnya.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang penumpang bernama SS mengalami luka ringan pada bagian kaki. Polisi memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pembakar lahan dan para korban kecelakaan dalam untuk dilakukan mediasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

(wnv/idh)

  • Related Posts

    CALS Nilai MKMK Terapkan Standar Ganda di Kasus Adies Kadir

    PAKAR hukum tata negara dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut ada standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir oleh Majelis…

    Dipakai Buat Korupsi, KPK Sita 5 Mobil di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

    Jakarta – KPK menyita lima unit mobil terkait perkara suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mobil itu disita dari kantor pusat Bea Cukai, Jakarta. “Terkait dengan perkara Bea Cukai,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *