Jakarta –
Imigrasi Bogor menangkap 13 warga negara (WN) Jepang karena diduga melakukan penipuan atau scam online di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Para pelaku yang masih dalam pemeriksaan itu terancam dideportasi.
“Untuk deportasi, nanti kita akan coba diskusikan dengan dari konsulat Jepang. Konsulat Jepang sudah komunikasi dengan Kakanim, mereka menunggu informasi lebih lanjut. Mereka kemarin sudah datang tapi masih menunggu pendalaman dari kita,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratan Brigjen Yuldi Yusman dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3/2026).
“Yang pasti deportasinya ke Jepang, entah Tokyo atau mana. Di sana sudah menunggu kepolisian atau investigasi dari Jepang untuk ditindaklanjuti selanjutnya,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor Ritus Ramadhana menyebut kasus penipuan 13 WN Jepang ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Ritus menyebut pihaknya masih menggali jumlah dan kerugian korban.
“Kami masih pengembangan terkait berapa banyak mereka mendapatkan uang dari modus yang mereka lakukan, sampai sekarang masih dalam pengembangan. Untuk jumlah korban masih kita lakukan pengembangan, investasi juga sama masih dalam pengembangan. Untuk siapa yang ditipu, semuanya warga negara Jepang,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 13 WN Jepang sindikat scam online ditangkap Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Bogor di Sentul, Jawa Barat. Para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas Imigrasi Bogor mengamankan atribut kepolisian Jepang, berupa tanda pengenal dan seragam yang diduga palsu. Selain itu, sejumlah alat-alat komunikasi berupa router dan penghilang sinyal juga diamankan dari lokasi penangkapan.
“Petugas menemukan perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan, dan seragam kepolisian Jepang,” imbuhnya.
(sol/fas)






