Fadia Arafiq Tersangka KPK, Ngaku Dulu Pedangdut Tak Paham Aturan

Jakarta

KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Dia menyebut Fadia mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucapnya.

Namun, kata Asep, keterangan Fadia itu justru bertentangan dengan situasi sebenarnya. Dia mengatakan Fadia bukan orang yang baru menjabat sebagai bupati.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat sebagai Wabup Pekalongan pada 2011-2016. Dia kemudian menjadi Bupati Pekalongan pada tahun 2021. Fadia kembali terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pandeglang. KPK menyebut perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak Fadia.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada tahun 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing
hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.

Berikut rinciannya:

– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
– Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;

– Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
– Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
– Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
– Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ial/haf)

  • Related Posts

    HNW Ingatkan OKI Jangan Terjebak Operasi 'False Flag' Israel di Timteng

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk serangan ke sejumlah negara di Timur Tengah yang menyasar target ekonomi dan sipil strategis. Serangan tersebut dinilai berpotensi memperluas…

    Polda Banten Siapkan Pelabuhan Alternatif Jika Terjadi Kepadatan di JLS Cilegon

    Jakarta – Polda Banten menyiapkan pelabuhan alternatif jika terjadi kepadatan di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon. Polisi akan mengarahkan truk ringan atau kendaraan golongan 5 dan 6B ke Pelabuhan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *