KPK Buka-bukaan di Praperadilan Yaqut: Kerugian Negara Kasus Haji Rp 622 M

Jakarta

KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka. KPK mengungkap kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 622 miliar.

“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengatakan proses penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. KPK menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang.

“Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar KPK.

KPK mengatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut error in objecto. KPK menyatakan permohonan Yaqut telah mencampurkan substansi perkara ini dengan ruang lingkup Praperadilan.

“Dengan demikian maka dalil-dalil permohonan Pemohon bukanlah merupakan lingkup praperadilan atau error in objecto sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujanya.

Sebelumnya, pihak Gus Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Kubu Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah.

Hal itu disampaikan tim pengacara Yaqut dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Yaqut di kasus korupsi kuota haji. Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

(mib/haf)

  • Related Posts

    3 Rumah di Bogor Rusak Usai Diguyur Hujan Deras, Atap dan Dinding Jebol

    Bogor – Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan tembok rumah jebol di Kemang, Kabupaten Bogor. Material dinding yang jebol kemudian menimpa rumah di bawahnya. “Dikarenakan hujan dengan intensitas tinggi dan…

    Bea Cuka Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Rp 183 M

    Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Barang tersebut senilai Rp 183 miliar. “Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *