Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) frasa ‘langsung atau tidak langsung’ yang berpotensi menjadi pasal karet. KPK memahami pertimbangan MK bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir beragam.
“Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan, KPK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final. Dia juga memastikan, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“KPK juga menegaskan bahwa putusan MK merupakan instrumen penting dalam tatanan negara hukum yang memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MK mengubah Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MK menyebutkan frasa ‘langsung atau tidak langsung’ dalam pasal itu berpotensi menjadi pasal karet.
Hal tersebut dibacakan MK dalam sidang putusan untuk perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hermawanto di gedung MK, Senin (2/3). Berikut ini isi pasal yang digugat:
Pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
MK mengatakan bentuk perbuatan yang termasuk ruang lingkup mencegah merintangi atau menggagalkan ialah perbuatan yang diatur secara tegas dalam Pasal 281 dan Pasal 282 UU 1/2023, article 25 UNCAC, serta yurisprudensi pengadilan terkait tindak pidana merintangi penyidikan.
Contohnya, menurut MK, membantu orang melarikan diri, penggunaan kekuatan fisik, ancaman, intimidasi, atau janji memberi keuntungan atas keterangan palsu, rekayasa untuk menghindari penyidikan serta memengaruhi saksi untuk tidak hadir.
MK mengatakan frasa ‘tidak langsung’ membuat perbuatan seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial serta penggunaan perantara yang penilaiannya dilakukan secara subjektif oleh penegak hukum bisa termasuk sebagai perbuatan pidana. MK mengatakan frasa ‘tidak langsung’ juga berpotensi membuat pasal itu menjadi pasal karet.
“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat pasal 25 UNCAC,” ujar MK.
Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam norma pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
4. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
(kuf/whn)






