MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Disabilitas

MAHKAMAH Konstitusi menyatakan menolak gugatan uji materiil Pasal 1 angka 1 dan konstitusionalitas Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mahkamah menilai pemaknaan yang dilakukan tak sama dengan apa yang dimohonkan pemohon.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menuturkan, pemohon mempersoalkan konstitusionalitas penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 yang memaknai penyandang disabilitas fisik semata sebagai “terganggunya fungsi gerak”.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penafsiran yang sempit dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap orang dengan penyakit kronis yang kerap mengalami keterbatasan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam permohonannya, kata dia, pemohon menilai penafsiran tersebut menyebabkan terlanggarnya jaminan kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum, serta kebebasan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana ditenukan dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Enny mengatakan, berkenaan dengan dalil pemohon penting bagi Mahkamah untuk mencermati lebih dulu pengertian penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2016.

Dalam pertimbangannya, norma Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 secara implisit mengandung prinsip, seseorang menjadi berada dalam kondisi disabilitas bukan semata-mata dikarenakan kondisi fisik, melainkan adanya keterbatasan.

Namun, berkenaan dengan penyakit kronis yang dimohonkan para pemohon untuk dikategorikan sebagai penyandang disabilitas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf aa UU 8/2016 dengan uraian mengenai ragam disabilitas fisik, secara yuridis rumusan bersifat non-limitatif.

Toh, Enny menjelaskan, pemahaman mengenai penyakit kronis dari beberapa ahli medis telah menjelaskan berbagai penyakit kronis yang bersifat jangka panjang maupun secara medis dapat menimbulkan dampak terhadap fungsi tubuh, baik berupa gangguan mobilitas maupun nyeri berkepanjangan.

“Bahwa untuk menentukan penyakit kronis termasuk kategori disabilitas, landasan normatif Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU 8/2016 telah menentukan ragam disabilitas, sekaligus menetapkan penyandang disabilitas dilakukan melalui proses asesmen oleh tenaga medis,” ujar Enny.

Berdasarkan uraian tersebut, dia mengatakan, Mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti petitum pemohon adalah inkonstitusional.

Alasannya, kata dia, penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU 8/2016 adalah dalil yang berdasar. Namun, pemaknaan yang dimohonkan para pemohon tidak sebagaimana yang dilakukan oleh Mahkamah.

“Maka dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” katanya.

Adapun, pemohon pada perkara bernomor 130/PUU-XXIII/2025 ini adalah dua orang warga sipil bernama Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya lantaran tidak ada pengakuan eksplisit penyakit kronis sebagai bagian dari penyandang disabilitas.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dihelat pada 13 Agustus lalu, pemohon bernama Raissa Fatikha menuturkan jika ia merupakan penyintas Thoracic Outlet Syndrome (TOS) selama 1 dekade.

Saat itu, dia mengaku acapkali merasa nyeri berkelanjutan di tangan, pundak, dan dada kanan atas dengan intensitas yang berfluktuasi, sehingga membatasi mobilitas kendati tetap berupaya aktif melakukan edukasi publik terhadap penyakit tersebut.

Raissa melanjutkan, kondisi serupa juga dialami pemohon bernama Deanda Dewindaru yang merupakan penyintas penyakit autoimun Guillain-Barré Syndrome, Sjögren’s Disease, dan Inflammatory Bowel Disease selama tiga tahun terakhir.

Deanda, kata dia, juga mengalami kondisi serupa seperti kelelahan kronis dan flare-up yang membatasi stamina serta fungsi gerak atas penyakit yang dirasakannya.

Maka dari itu, dalam gugatannya pemohon meminta Mahkamah untuk mencantumkan penyakit kronis sebagai salah satu ragam penyandang disabilitas dalam UU ini.

  • Related Posts

    Kapolri Harap Operasi Ketupat 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berbicara pentingnya keberhasilan pengamanan arus mudik dan balik pada Operasi Ketupat 2026. Selain aspek keselamatan, kelancaran mobilitas masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif…

    Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 27 Paket Sabu Disita

    Jakarta – Polisi menangkap pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sejumlah paket sabu diamankan dari tangan pelaku. “Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pelaku berinisial FK (38), beserta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *