Lantik 21 Pejabat, Bupati Bogor Perkuat Kinerja Birokrasi dan Pelayanan Publik

INFO TEMPO – Bupati Bogor Rudy Susmanto melantik dan mengambil sumpah jabatan 21 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor di Aula Soekarno Hatta, Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan ini sekaligus untuk memperkuat kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik

Menurut Bupati Rudy, mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Ini bagian dari penyegaran, penyesuaian kompetensi, serta kebutuhan organisasi sehingga selaras dan sejalan untuk membangun Kabupaten Bogor.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Seluruh keputusan mutasi dan rotasi dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi sesuai kapasitas yang dibutuhkan pemerintah daerah. Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja birokrasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga mengapresiasi kinerja BKPSDM Kabupaten Bogor yang dinilai profesional dalam mendukung proses mutasi dan rotasi jabatan. Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Kabupaten Bogor.

“Masih ada empat tahun ke depan untuk kita membangun Bogor bersama-sama agar lebih istimewa dan lebih maju. Mari kita bekerja dengan semangat kebersamaan demi masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar dia. (*)

  • Related Posts

    MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan UU nomor 1 tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoax yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru, Muzaffar…

    Politisi Afrika Selatan Julius Malema dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senjata

    PEMECAHAN, Hakim memberikan masa jabatan lima tahun kepada tokoh oposisi, yang menurut para pengacara akan mengangkat banding. Politisi oposisi Afrika Selatan Julius Malema telah dijatuhi hukuman penjara karena menembakkan senapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *