PDIP Jelaskan Edaran Larangan Kader Manfaatkan Proyek MBG

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran bagi kader partai di seluruh wilayah Indonesia. Warkat bertarikh 24 Februari 2026 itu melarang kader di tingkat struktural, legislatif, dan eksekutif untuk memanfaatkan proyek makan bergizi gratis (MBG).

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menjelaskan, warkat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 itu sebetulnya diterbitkan bagi internal partai sebagai penegas PDIP tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan kader untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Surat tersebut juga untuk menjawab tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang,” kata Guntur melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 Februari 2026.

Tudingan yang dimaksudkan Guntur dan PDIP, ialah kala Nanik menjadi narasumber di program ‘Semangat Awal Tahun by IDN Times’ 14 Januari lalu. Dalam program itu, Nanik menyebut semua partai politik memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di proyek MBG.

BGN, kata Nanik, mempersilakan siapa pun untuk membantu proyek MBG selagi pengelolaan dilakukan dengan benar. “Jangan malah punya tokoh tertentu tapi malah makanan yang diproduksi menyebabkan keracunan,” kata Nanik dalam program IDN Times itu, Rabu, 14 Januari 2026.

Guntur Romli mengatakan, dengan adanya larangan kader PDIP untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG, secara otomatis menegaskan sikap partai banteng yang menolak praktik komersialisasi proyek MBG.

Alasannya, kata dia, MBG merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk rakyat dalam pelaksanaannya. “Sehingga tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujar Guntur.

Dalam warkat yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu kader PDIP bukan hanya dilarang untuk memanfaatkan proyek MBG untuk mencari keuntungan finansial atau material.

Kader PDIP di tiga pilar partai juga diwajibkan untuk menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai.

Kader juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan proyek MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi seusai AD/ART dan peraturan internal partai,” tulis warkat itu.

  • Related Posts

    Aksi Massa di Jalan Trunojoyo, Polda Metro Kedepankan Pelayanan Humanis

    Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengamanan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan hak asasi manusia (HAM). Kabid Humas…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *