Denny Indrayana Desak DPR Tolak Perjanjian Dagang RI-AS

GURU Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak perjanjian dagang dengan Amerika Serikat karena timbal balik yang tidak setara dan merugikan Indonesia. 

Denny mengatakan perjanjian dagang, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026, bukan perjanjian yang setara. Sebab Indonesia memenuhi 214 syarat kewajiban dalam klausul, sedangkan Amerika Serikat hanya 9 kewajiban. Denny mengatakan jumlah kewajiban yang tidak sebanding sudah jelas dapat disimpulkan Indonesia takluk pada AS. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“DPR harus menolak perjanjian yang sejatinya adalah penjajahan dagang Amerika atas Indonesia tersebut,” kata Denny dalam pesan video yang diterima Tempo, Rabu, 25 Februari 2026.

Desakan ini adalah satu dari tiga opsi hukum yang disarankan Denny dalam menyikapi perjanjian tersebut. Menurut dia, meski sudah ditandatangani, belum ada kata terlambat karena perjanjian itu belum berlaku dan belum mengikat kedua negara. 

Denny mengatakan konstitusi Indonesia mengatur perjanjian internasional yang demikian harus dengan persetujuan DPR. Ia menjelaskan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, yang berkaitan dengan beban keuangan negara dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus dengan persetujuan DPR.

Perjanjian dagang itu mewajibkan Indonesia membeli energi, pesawat, dan komoditas pertanian senilai US$ 33 miliar atau sekitar Rp 560 triliun. Denny menilai angka ini jelas berisiko bagi keuangan negara dan karenanya wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Apalagi ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13 Tahun 2018 terkait pengujian undang-undang perjanjian internasional. Putusan itu membatalkan bersyarat pasal 10 beleid tersebut yang membatasi jenis perjanjian yang memerlukan persetujuan DPR. 

“Soal perlu ratifikasi DPR itu ditegaskan pula oleh penjelasan tertulis Kemenko Perekonomian,” katanya. 

Merujuk Pasal 7.5 perjanjian dagang yang mengatur perjanjian baru akan berlaku dalam 90 hari. Perjanjian berlaku setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara telah selesai dilakukan. 

“Artinya jelas saat ini perjanjian itu belum berlaku dan belum mengikat karenanya DPR atas nama rakyat Indonesia masih sangat bisa menolak dengan tidak memberikan persetujuan,” kata Denny. 

Opsi hukum kedua, lanjut Denny, jika DPR menyetujui perjanjian itu karena terjerat koalisi dan mengesahkannya menjadi undang-undang, maka undang-undang yang itu wajib diuji ke Mahkamah Konstitusi.

“Batu uji yang paling utama adalah bahwa penjajahan dagang oleh Amerika demikian bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar,” katanya. 

Selain itu, undang-undang perjanjian dagang melanggar Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar soal prinsip penguasaan alat produksi penting dan menguasai hayat hidup orang banyak. Termasuk soal bumi dan air dan ikan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan diserahkan kepada Amerika.

Ketiga, jika Mahkamah Konstitusi menolak uji konstitusionalitas undang-undang tersebut karena sudah terkooptasi, Denny mengatakan perlu ada desakan kuat kepada pemerintah untuk melakukan terminasi atau paling tidak renegosiasi.

Apalagi putusan Mahkamah Agung Amerika pada 20 Februari 2026, sehari setelah perjanjian dagang itu ditandatangani, menyatakan kebijakan tarif dagang pemerintahan Trump bertentangan dengan konstitusi. 

“Dengan putusan Mahkamah Agung Amerika tersebut, Indonesia layak meminta terminasi sesuai ketentuan Pasal 7.4 yang mengatakan perjanjian berhenti dengan pemerintahan tertulis, atau paling tidak Indonesia bisa melakukan amandemen dan renegosiasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 perjanjian,” kata Denny.

  • Related Posts

    Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 26 Februari 2026

    Jakarta – Hari ini, umat Islam akan menjalankan puasa Ramadan 2026 hari kedelapan. Supaya tidak terlambat sahur, simak dulu jadwal imsak hari ini tanggal 26 Februari 2026. Berikut jadwal imsakiyah…

    Terungkap Operator Digaji Kripto dari Kasus E-Tilang Palsu

    Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Para tersangka kasus ini digaji dengan mata uang kripto. Direktorat Tindak Pidana Siber…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *