MANTAN Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tetap boleh mengembangkan karier di luar negeri setelah lulus. Namun, ia mengingatkan satu syarat yang tak bisa ditawar, yaitu tidak boleh berganti kewarganegaraan.
Pernyataan itu disampaikan Satryo merespons polemik penerima LPDP yang menjadi sorotan publik setelah anaknya diketahui memiliki paspor Inggris. Menurut dia, perpanjangan masa tinggal di luar negeri bukan pelanggaran, sepanjang dilakukan dengan izin LPDP dan penerima tetap berstatus warga negara Indonesia. “Kalau pindah warga negara, itu jelas menyalahi,” kata Satryo saat dihubungi Selasa, 24 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menjelaskan, sejak awal ia mendorong agar lulusan LPDP tidak selalu terburu-buru pulang ke Indonesia, terutama jika bidang keahliannya belum didukung industri atau fasilitas riset yang memadai di dalam negeri. Dalam situasi demikian, pengalaman tambahan, seperti postdoctoral atau pelatihan di perusahaan bereputasi internasional justru dapat memperkuat kapasitas mereka.
Menurut Satryo, pendekatan tersebut bukan berarti membiarkan awardee menetap permanen di luar negeri. LPDP, kata dia, tetap memiliki mekanisme perizinan dan pemantauan. Penerima beasiswa yang ingin memperpanjang masa tinggal harus melapor, menyampaikan rencana kegiatan, dan menjelaskan durasi serta manfaatnya. “LPDP bisa memberi izin kalau jelas mau meneruskan di mana dan berapa lama,” ujarnya.
Ia berpendapat, pengalaman global justru dapat mengharumkan nama Indonesia jika para penerima beasiswa berprestasi di kancah internasional. Bahkan, ia menyebut kemungkinan capaian-capaian besar seperti temuan ilmiah atau penghargaan bergengsi, selama identitas kebangsaan tetap dipertahankan. “Yang penting tetap sebagai WNI,” kata dia.
Satryo juga menilai aturan LPDP sejauh ini tidak kaku. Fleksibilitas sudah tersedia melalui mekanisme izin resmi. Yang menjadi batas tegas, menurut dia, adalah perubahan kewarganegaraan, karena bertentangan dengan komitmen dasar penerima beasiswa negara.
Dengan demikian, ia membedakan secara jelas antara pengembangan karier di luar negeri yang sah dan pelanggaran berupa pelepasan status warga negara Indonesia.






