Penindakan Lapangan Padel Tak Berizin Dilakukan Bertahap

PEMERINTAH Provinsi Jakarta bakal menjatuhkan sanksi bagi pengelola lapangan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim mengatakan penindakan bakal dilakukan setelah verifikasi lapangan rampung untuk memastikan keakuratan data.

“Setelah itu penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dan tegas terhadap yang tidak memenuhi syarat,” kata  Chico, sapaannya, saat dihubungi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan pengenaan sanksi terhadap lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG mencakup penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, serta pencabutan izin usaha. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai langkah penertiban. “Ini dilakukan karena bangunan tanpa PBG secara administratif belum diakui dan tidak memenuhi persyaratan dasar untuk operasional,” ujarnya.

Chico menjelaskan, tanpa adanya izin PBG itu, pengelola bangunan tak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi. Selain itu, dia mengatakan penindakan dilakukan sebagai upaya penataan serta pengendalian pembangunan di ibu kota.

“Proses ini sedang dikoordinasikan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan bersama instansi terkait lainnya dan akan dilaksanakan secepatnya sesuai prioritas,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tak memiliki izin PBG. Data itu dihimpun dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta per 23 Februari 2026.

“212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel tidak memiliki PBG,” kata dia dalam keterangannya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bakal memanggil seluruh pemangku kepentingan ihwal polemik izin dan kebisingan lapangan padel di Jakarta. “Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini,” kata dia, Kamis, 19 Februari 2026.

  • Related Posts

    Gempa M 5 Guncang Pasaman Barat Sumbar

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,0 terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). Gempa berpusat di laut. BMKG melaporkan gempa terjadi Kamis (26/2/2026), pukul 00.49 WIB. Gempa berada pada…

    Kebakaran Hebat di Lapak Barang Bekas Tangerang, Pemadaman Masih Berlangsung

    Jakarta – Kebakaran melanda sejumlah lapak barang bekas di Jalan Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Saat ini proses pemadaman masih berlangsung. “Iya benar kebakaran, lapak yang terbakar,” kata petugas damkar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *