PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji berbagai kemungkinan yang akan timbul imbas putusan Supreme Court alias Mahkamah Agung Amerika Serikat ihwal kebijakan tarif global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan arahan Prabowo ini di Washington D.C., Amerika Serikat, pada Sabtu, 21 Februari 2026, waktu setempat.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kami mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul,” ucap Airlangga, dikutip dari keterangan video pada YouTube Sekretariat Presiden.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Airlangga berujar, pemerintah Indonesia siap dengan berbagai kemungkinan. Sebab, skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) bahkan sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kami tandatangani,” tutur Airlangga.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington D.C., Amerika Serikat, Kamis, 19 Februari 2026, waktu setempat. Pertemuan bilateral kedua kepala negara berjalan sekitar 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace alias Dewan Perdamaian. Penandatanganan tersebut sekaligus meresmikan pengenaan tarif produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Namun pada saat yang bersamaan, Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa kebijakan tarif dagang yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi. Mahkamah menilai Presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun. Selang beberapa jam setelah putusan dikeluarkan, Presiden Donald Trump mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara.
Pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan perdagangan dengan AS yang telah diteken tetap berproses. Menurut Airlangga Hartarto, meski ada putusan Mahkamah Agung AS ihwal kebijakan tarif global, perjanjian perdagangan Indonesia dan AS masih berlaku sesuai dengan yang telah disepakati.
Airlangga berujar, putusan MA AS berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian atau reimbursement tarif kepada korporasi tertentu. Sementara itu, kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat bersifat perjanjian bilateral dan tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” kata Airlangga.
Menyoal perjanjian bilateral ini, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao, yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kami minta tetap,” ujar Airlangga.
Tak hanya sektor agrikultur, kata Airlangga, skema tarif 0 persen juga meliputi beberapa rantai pasok industri seperti produk elektronik, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), tekstil, hingga produk alas kaki.
Adapun kini pemerintah menunggu perkembangan dalam dua bulan atau 60 hari ke depan. Menurut Airlangga, akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah meneken perjanjian bilateral dengan yang belum. “Karena beberapa negara yang sudah (tanda tangan) itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” ujar Airlangga.






