Ini Empat Batasan Nasional Indonesia untuk Misi ISF di Gaza

KEMENTERIAN Luar Negeri menyebut ada empat batasan nasional atau national caveat yang ditetapkan Indonesia dalam keterlibatan pada International Stabilization Force (ISF) di Jalur Gaza. Batasan itu menjadi syarat partisipasi Indonesia dalam misi tersebut.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah sejak awal sudah menentukan rambu-rambu keterlibatan. Yvonne menganggap sejak awal Indonesia telah menetapkan national caveats yang tegas.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pertama, partisipasi Indonesia bersifat non-combat dan non-demiliterisasi, serta tidak ikut dalam perlucutan senjata,” kata Yvonne kepada Tempo, pada Senin, 23 Februari 2026.

Kedua, Indonesia tidak akan terlibat dalam konfrontasi langsung dengan pihak mana pun. Ketiga, penugasan personel Indonesia dibatasi hanya di wilayah Gaza dan harus mendapat persetujuan otoritas Palestina.

Keempat, penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk membela diri (self defense) dan mempertahankan mandat. Penggunaan itu harus proporsional, bertahap, menjadi pilihan terakhir, serta sesuai hukum internasional dan Rules of Engagement.

Yvonne mengungkapkan fokus partisipasi Indonesia dalam ISF adalah perlindungan warga sipil, pemberian bantuan kemanusiaan dan medis, rekonstruksi, serta penguatan kapasitas otoritas sipil Palestina melalui pelatihan bagi polisi sipil Palestina.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mempertanyakan efektivitas national caveat yang disebut telah disampaikan pemerintah terkait keterlibatan Indonesia dalam misi di Gaza. Menurut dia, yang menjadi soal adalah apakah batasan nasional tersebut benar-benar akan dipertimbangkan dan dijadikan dasar dalam menggerakkan pasukan Indonesia. “Apakah national caveat itu akan dipertimbangkan dan dijadikan basis untuk menggerakkan pasukan kita atau tidak?” ujar Hikmahanto dihubungi pada Ahad, 22 Februari 2026.

Ia menilai, setelah suatu negara menyumbangkan pasukan, kendali operasional bisa berada di tangan komando misi. Dalam situasi itu, kata dia, ada kemungkinan pihak komando menyatakan national caveat hanya urusan internal negara pengirim, sementara keputusan pergerakan pasukan tetap berada dalam kendali komando tersebut.

Hikmahanto juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati atas penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan. Ia menilai posisi itu bisa saja menjadi strategi agar Indonesia terus menyumbang pasukan terbesar, mengingat dari sekitar lima negara penyumbang pasukan, Indonesia saat ini termasuk yang paling besar kontribusinya.

  • Related Posts

    Demi Keluarga, Sairan Pilih Kerja di Kolam Sidat Nusakambangan Usai Bebas

    Cilacap – Pria asal Cilacap, Sairan, merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Dia memilih kembali ke kawasan Nusakambangan dan melamar bekerja di kolam…

    Polisi Tangkap Pencuri Mobil Pria Mabuk yang Terkapar di Jalanan Jakbar

    Jakarta – Polisi menyelidiki kasus pencurian mobil milik pria di Tambora, Jakarta Barat, yang terkapar tak sadarkan diri di jalanan lantaran mabuk. Pelaku saat ini sudah ditangkap. “Berdasarkan hasil penyelidikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *