Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan MKMK telah menjadwalkan waktu untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Forum Mahasiswa Indonesia terhadap dirinya. Palguna berujar, MKMK akan membahas laporan itu pada Selasa besok, 24 Februari 2026.
“Harus kami bahas agar adil. Baru besok kami bicarakan,” kata dia melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 23 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Palguna mengatakan dirinya akan terlibat dalam pembahasaan awal. Namun jika pembahasan sudah memasuki substansi aduan, maka dia akan menarik diri. Menurut Palguna, laporan dugaan pelanggaran etik yang menyasar pribadinya adalah bentuk ketidakpuasan masyarakat yang sah-sah saja.
Dia pun enggan berkomentar terlalu jauh karena menganggap itu sebagai bentuk pembelaan diri yang subyektif. Palguna memandang laporan ini adalah risiko dari tindakan dia dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai pimpinan MKMK.
“Tidak ada pilihan lain kecuali menghadapinya dengan lapangan dada dan rendah hati,” ujar Palguna.
Forum Mahasiswa Indonesia melaporkan Palguna ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan ini didaftarkan di tengah momentum MKMK sedang menangani perkara aduan terhadap Hakim Konstitusi dari Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir.
Ada empat poin yang menjadi substansi laporan. Misalnya saat Palguna menjadi pembicara dalam diskusi daring pada Mei 2024 di mana ia mengatakan bahwa revisi UU MK adalah gangguan terbesar dalam sejarah. Menurut Ketua Formasi Pian Andreo, tindakan Palguna merupakan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR di luar forum resmi.
Kemudian, Formasi juga mempermasalahkan tindakan Palguna yang membeberkan jumlah absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025. Formasi menganggap tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.
Berikutnya, Formasi menilai Palguna menggunakan narasi emosional ketika bertugas. Ia disorot saat menyatakan ‘Hati saya remuk’ sebagai respons terhadap kondisi MK. Namun Formasi memandangnya sebagai sikap tidak objektif sebagai penjaga etik. Formasi juga menyoroti rekam jejak Palguna yang pernah diperiksa dewan etik terkait kasus suap eks Hakim MK Patrialis Akbar pada 2017 silam.
Pian mengatakan, seorang Ketua MKMK dituntut untuk menunjukan integritas moral tanpa cela dan kedewasaan etik yang konsisten. Namun, Formasi melihat terdapat pola perilaku Palguna yang berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK.
“Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” ucap Pian.
Ia juga menyinggung pernyataan Gede Palguna saat melakukan rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 18 Februari 2026 yang secara spesifik membahas aduan tentang Adies Kadir.
Formasi menuntut MKMK untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan menggelar pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta MKMK memberikan sanksi yang adil guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.





