FORUM Mahasiswa Indonesia atau Formasi melaporkan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Laporan ini didaftarkan di tengah momentum MKMK sedang menangani perkara aduan terhadap Hakim Konstitusi dari Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir.
“Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” kata Ketua Formasi Pian Andreo dalam pesan tertulis Senin, 23 Februari 2026.
E
mpat poin yang menjadi substansi laporan terhadap Palguna. Misalnya saat Palguna menjadi pembicara dalam diskusi daring pada Mei 2024 di mana ia mengatakan bahwa revisi UU MK adalah gangguan terbesar dalam sejarah. Menurut Formasi, tindakan Palguna merupakan kritik keras terhadap Badan Legislasi DPR di luar forum resmi.
Kemudian, Formasi juga mempermasalahkan tindakan Palguna yang membeberkan jumlah absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025. Formasi menganggap tindakan ini melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berikutnya, Formasi menilai Palguna menggunakan narasi emosional ketika bertugas. Ia disorot saat menyatakan ‘Hati saya remuk’ sebagai respons terhadap kondisi MK. Namun Formasi memandangnya sebagai sikap tidak objektif sebagai penjaga etik.
Terakhir, Formasi menyoroti rekam jejak Palguna yang pernah diperiksa dewan etik terkait kasus suap eks Hakim MK Patrialis Akbar pada 2017 silam. Formasi menandai pemeriksaan itu dalam rekam jejak integritas Palguna. Atas dasar keempat hal itu, Formasi menduga Palguna telah melakukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama dan Peraturan MK.
Pian mengatakan, seorang Ketua MKMK dituntut untuk menunjukan integritas moral tanpa cela dan kedewasaan etik yang konsisten. Namun, Formasi melihat terdapat pola perilaku Palguna yang berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK.
Formasi menuntut MKMK untuk menindaklajuti laporan mereka dengan menggelar pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Mereka juga meminta MKMK memberikan sanksi yang adil guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
Secara terpisah Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan bahwa lembaga itu telah menerima laporan aduan dari Formasi. Palguna mengatakan laporan ini tidak akan mempengaruhi proses penanganan aduan Hakim Adies Kadir.
“Laporan terhadap saya tidak mengganggu laporan yang sedang kami tangani,” kata dia melalui aplikasi perpesanan pada Senin.
Palguna menilai penolakannya membuka substansi laporan di Komisi III DPR adalah sikap untuk menjaga independensi MKMK yang tidak bisa ditawar. Namun jika sikap itu dianggap keliru, Palguna menyatakan tidak keberatan untuk menerima sanksi.






