Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bakal mengawal kasus anak NS, 12 tahun, yang tewas diduga dianiaya ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, sampai ke persidangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komisi III DPR mengutuk kasus tersebut. Habiburokhman menyarankan Polres Sukabumi untuk menjerat terduga pelaku dengan Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. “Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Habiburokhman di Jakarta pada Ahad, 22 Februari 2026.
Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Jika perbuatanya berkelanjutan, menurut dia, hal itu menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” kata dia.
Adapun korban penganiayaan oleh ibu tirinya meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Namun korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.






