WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah mendukung penuh pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Undang-Undang Perampasan Aset. Dia memahami adanya kekhawatiran dari penerapan payung hukum tersebut.
“Seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini bisa dipahami,” kata Gibran dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Jumat, 13 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan secara serius, komprehensif, partisipatif, dan transparan. Dengan demikian, menurut Gibran, payung hukum yang dihasilkan bisa tajam kepada koruptor tapi tak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.
Indonesia menghadapi kerugian negara besar akibat korupsi, namun pemulihan aset negara masih terbatas. Untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang memungkinkan aset korupsi bisa disita dan dikembalikan ke negara. Pada 15 Januari 2026, Komisi III DPR menggelar rapat bersama Badan Keahlian DPR untuk membahas naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
RUU ini menjadi penting karena menindaklanjuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan mencontoh praktik internasional dalam pemulihan aset, sekaligus menghadapi kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan hak individu.
Wapres Gibran menyatakan, Indonesia memerlukan adanya regulasi yang mengatur perampasan aset terhadap pelaku korupsi ini. Sebab, kata dia, RUU Perampasan Aset merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption. Konvesi yang ditetapkan pada 2003 itu mengatur perihal perampasan aset tanpa pemidanaan. Gibran menilai ketentuan itu relevan dan penting dilaksanakan untuk memulihkan aset negara.
Merujuk data Indonesia Corruption Watch, Gibran mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013 hingga 2022 mencapai Rp 238 triliun. Pada 2024, potensi kerugian negara karena rasuah yang dicatat kejaksaan meningkat, yakni sebesar Rp 310 triliun. “Namun hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara,” ujar mantan Wali Kota Solo ini.
Gibran mengatakan sejumlah negara telah memiliki regulasi mengenai perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu. Dia mencontohkan pelaksanaan perampasan aset yang dilakukan Italia. “Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial. Pengalaman negara lain tentu bisa dijadikan masukan,” ucapnya.
Gibran meyakini dengan adanya RUU Perampasan Aset dapat membuat jera koruptor yang menyelewengkan uang negara. Sebab, kata dia, dengan regulasi itu suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung ataupun tak langsung dari tindak pidana korupsi. Gibran meminta agar proses pembahasan payung hukum itu dikawal bersama. “Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi dan ini lah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” kata dia.






