STAF Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Farid F. Saenong, mengatakan Kementerian Agama akan lebih mengaktifkan fungsi dari Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) untuk menjaga kerukunan beragama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Upaya memperkuat fungsi PKUB dilakukan melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (ranperpres PKUB). Ranperpres ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya penguatan aturan, Farid mengatakan PKUB akan memiliki semacam sistem peringatan dini untuk mencegah masalah kerukunan. “Nah ini supaya tidak sifatnya reaksi terhadap kejadian. Tapi bisa mengendus sejak awal,” kata dia usai mengikuti Seminar Literasi Keagamaan dan Lintas Budaya yang diselenggarakan Institut Leimena di Ambon, Maluku, Kamis, 12 Februari 2026.
“Ini juga untuk menghindari konflik-konflik atas nama agama di tingkat PKUB. Jadi ini yang sedang bekerja,” lanjutnya.
Dia mengklaim Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) Indonesia cukup tinggi yakni 77,89 persen pada 2025. Meski begitu, Farid menyadari masih banyak masalah kerukunan Agama di Jawa Barat.
Dia pun mengklaim Kementerian Agama akan bergerak cepat ketika ada masalah kerukunan umat beragama. “Kami reaksi cepat untuk mengatasi masalah-masalah kerukunan ini,” kata dia.






