KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Dearah (KPPOD) menolak usul senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Abdul Kholik, yang mengusulkan mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada dilakukan dengan mix method.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mix method yang dimaksudkan ialah pilkada tingkat provinsi tetap dipilih melalui mekanisme langsung, sementara pemilihan tingkat kabupaten/kota tidak langsung atau oleh DPRD.
“Kami menolak usul tersebut karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman saat ditemui di Auditorium BRIN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Herman menjelaskan, sejak awal KPPOD telah menolak digulirkannya kembali wacana pilkada dipilih DPRD sebagaimana disampaikan partai politik di DPR serta Presiden Prabowo Subianto.
Alasannya, selain berseberangan dengan semangat otonomi daerah, dalil yang disampaikan seperti ongkos politik mahal, rentang kecurangan, hingga rentan politik transaksional juga tak relevan menjadi pertimbangan.
Toh, kata dia, usul senator DPD yang mengusulkan pilkada langsung di tingkat provinsi dan pilkada tidak langsung di tingkat kabupaten/kota juga tak sejalan dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 91 UU Pemerintahan Daerah telah menyebut eksplisit, gubernur adalah wakil pemerintah pusat,” ujar Herman.
Sebelumnya, Senator DPD asal Jawa Tengah Abdul Kholik mengusulkan agar pilkada mendatang dijalankan dengan menggunakan mekanisme mix method, yakni langsung dan tidak langsung.
Menurut dia, mekanisme ini memungkinkan dijalankan karena telah berlaku di Jakarta yang hanya melakukan pilkada pada tingkat provinsi.
“Supaya lebih hemat dan berkualitas. Jakarta sudah mencontohkan,” ujar Kholik dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama BRIN, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.
Wacana menggulirkan kembali pilkada dipilih DPRD disampaikan Partai Golkar usai menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan, pilkada langsung berekses pada kian mahalnya ongkos politik.
Usul Partai Golkar kemudian diikuti oleh partai politik pendukung pemerintahan Prabowo lainnya. PKB dan PAN, misalnya, menilai usul tersebut tak melanggar konstitusi dan dapat mencegah mahalnya ongkos politik bagi kepala daerah yang bakal berlaga.
Hingga sejauh ini, hanya ada satu partai politik di DPR yang menolak pilkada dipilih DPRD, yakni PDIP. Partai banteng menilai, pilkada dipilih DPRD tak sesuai dengan prinsip demokrasi.






