Sederet Kelemahan Implementasi Otonomi Daerah versi DPD

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan kebijakan otonomi daerah yang dijalankan sejak reformasi hingga saat ini masih belum memberikan keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menilai masih banyak catatan terhadap implementasi otonomi daerah, misalnya, kewenangan pemerintah daerah yang belum terfasilitasi kendati memiliki ruang yang lebih luas.

“Arah pemerintahan saat ini bukan kecenderungan lagi, tapi masih tersentralisasi di pusat,” kata Hemas dalam acara Seminar Nasional bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mencontohkan pencabutan izin usaha pertambangan. Izin usaha pertambangan hanya dapat dicabut oleh pemerintah pusat melalui menteri meskipun konsesi tersebut berada di daerah. Urusan pencabutan izin usaha pertambangan diatur dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Hemas, kebijakan tersebut perlu dievaluasi, khususnya bagi wilayah di luar Pulau Jawa yang memiliki sumber daya alam besar namun masyarakatnya banyak yang miskin. Beberapa waktu lalu, DPD mengajak kepala daerah untuk membahas persoalan sentralisasi kewenangan ini.

“Sehingga kami berharap kerja sama dengan BRIN ini dapat melahirkan solusi agar daerah dapat mengimplementasikan otonominya,” kata dia.

Sebelumnya, GKR Hemas juga menyebut implementasi otonomi daerah belum mampu memberikan keseimbangan kewenangan. “Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” kata dia.

  • Related Posts

    'Eskalasi yang berbahaya': Dunia bereaksi terhadap Israel yang mengeluarkan undang-undang hukuman mati

    Kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina mengecam tindakan tersebut Pengesahan undang-undang Israel yang menyetujui penggunaan tersebut mengenai hukuman mati terhadap warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan, dan…

    PBB mengutuk pembunuhan pasukan penjaga perdamaian Indonesia di Lebanon

    Umpan Berita PBB mengutuk kematian tiga pasukan penjaga perdamaian Indonesia di Lebanon selatan, yang tewas dalam dua insiden terpisah, termasuk ledakan kendaraan. Mereka adalah korban terbaru PBB sejak Israel memperluas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *