Kronologi Pemotor Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok Berujung Ditahan Polisi

Jakarta

Seorang pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pria inisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan gara-gara ditegur karena merokok sambil berkendara. JA kini resmi ditahan polisi.

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video memperlihatkan pelaku langsung kabur setelah menusuk korban dengan obeng.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1). Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa tiga hari setelahnya, atau Kamis (22/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Tak Terima Ditegur

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan peristiwa terjadi pada hari Senin (19/1). Kejadian berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/1/2026).

Kemudian korban menegur pelaku dan pelaku langsung marah dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban akan menusuknya dengan pisau.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Pelaku lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban menggunakan obeng. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(rdh/mea)

  • Related Posts

    Safari Ramadan di Banyuasin, Kapolda Sumsel Ajak Warga Solid Jaga Kamtibmas

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho melakukan safari Ramadan di wilayah Banyuasin. Sandi mengajak warga untuk tetap solid menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan digelar di…

    Setara Institute: Jabar Tertinggi Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

    Jakarta – Setara Institute mengungkap 5 besar provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi dengan 56 tindakan kekerasan. “Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *