Kronologi Pemotor Tusuk Pria gegara Ditegur Merokok Berujung Ditahan Polisi

Jakarta

Seorang pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pria inisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan gara-gara ditegur karena merokok sambil berkendara. JA kini resmi ditahan polisi.

Kejadian ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video memperlihatkan pelaku langsung kabur setelah menusuk korban dengan obeng.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/1). Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa tiga hari setelahnya, atau Kamis (22/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Tak Terima Ditegur

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma mengatakan peristiwa terjadi pada hari Senin (19/1). Kejadian berawal ketika korban mengendarai sepeda motor sepulang kerja.

“Terlapor J mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai MAM,” kata Nurma, Jumat (23/1/2026).

Kemudian korban menegur pelaku dan pelaku langsung marah dan mengancam korban. Pelaku mengancam korban akan menusuknya dengan pisau.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” bebernya.

Pelaku lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk punggung korban menggunakan obeng. Korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya.

“Dengan adanya kejadian tersebut ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tuturnya.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

(rdh/mea)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *