RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR. Hal itu disepakati dalam rapat kerja yang dilakukan hari ini.

“Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut, Rabu (21/1/2026).

“Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR. Pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.

“Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.

“Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.

(ial/isa)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *