CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Diturunkan Bertahap

Arya Fernandes menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen yang terlalu rendah dan terlalu tinggi punya risiko tersendiri

20 Januari 2026 | 17.40 WIB

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes, di Jakarta Pusat, 7 Januari 2026. Tempo/Andi Adam

Perbesar

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes, di Jakarta Pusat, 7 Januari 2026. Tempo/Andi Adam

‎KEPALA Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengusulkan dilakukan penurunan secara bertahap terhadap ambang batas parlemen. Dia berujar penurunan parliamentary threshold bisa dilakukan secara bertahap di dua edisi pemilihan umum mendatang.

‎”Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah,” kata dia saat menghadiri rapat dengar pendapat umum ihwal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, di Komisi II Dewan Perwakilan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

‎Kemudian, ambang batas parlemen diusulkan kembali turun untuk Pemilu 2034 menjadi 3 persen. “Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” ucapnya.

‎Selain itu, dia menyatakan ilmu kepemiluan sebetulnya tidak mengenal adanya ambang batas ideal yang bersifat universal. Arya mengatakan ambang batas parlemen ini juga tidak memiliki kesepatan global ihwal besarannya.

‎Menurut dia, penentuan ambang patas parlemen biasanya bergantung pada tujuan dan target dari kebijakan tersebut, bukan berdasarkan perhitungan matematis. “Sebagian negara penentuan ambang batasnya justru paling banyak menggunakan pendekatan formal atau pendekatan politik oleh lembaga seperti DPR,” ujarnya.

‎Dia menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen yang terlalu rendah dan terlalu tinggi punya risiko tersendiri. Ambang batas yang terlalu rendah, kata dia, berisiko menyebabkan sistem multipartai ekstrem di legislatif. 

‎Sedangkan bila terlalu tinggi justru bisa menurunkan tingkat keterwakilan serta memperbesar jumlah suara yang terbuang. Arya menilai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

‎Adapun pada 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

‎Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024. “Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Novali Panji Nugroho

Lulus dari program studi ekonomi pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, terutama isu politik dan pertahanan

Olah-olah Bahlil

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Related Posts

    Sultan HB X: Hukum Tidak Boleh Menjadi Kemewahan

    GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menyinggung soal penegakan hukum di Indonesia. “Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh…

    Truk Celaka di Casablanca hingga Macet di Mana-mana

    Jakarta – Satu unit truk menabrak pembatas jalan di Jalan Casablanca menuju Tanah Abang, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini mengakibatkan kemacetan di mana-mana. Peristiwa itu dilaporkan terjadi Selasa (20/1/2026) pukul 06.30…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *