Urus Paspor Hilang/Rusak: Syarat, Prosedur dan Biayanya

Jakarta

Ditjen Imigrasi menyampaikan informasi seputar mengurus paspor yang hilang atau rusak. Perlu diketahui, ada biaya yang harus dibayar oleh pemilik paspor jika paspor hilang atau rusak.

Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, ini rincian biayanya.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang/rusak.

  • e-KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta lahir/ijazah/buku nikah
  • Paspor lama (untuk paspor rusak)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)

Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

  • Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa harus daftar melalui aplikasi M-Paspor.
  • Proses urus paspor kembali, wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi

3 Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari laman Ditjen Imigrasi, ini ulasannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

(kny/imk)

  • Related Posts

    Perakit Senjata di Sumedang Belajar Via YouTube, Modif Airsoft Gun Jadi Senpi

    Jakarta – Polisi mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api rakitan ilegal yang beroperasi di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyebut para tersangka belajar merakit senjata ilegal dari YouTube. “Mereka…

    28 Jam Berlalu, Jasad Pramugari ATR 42-500 Masih Belum Bisa Dievakuasi

    Pangkep – Jenazah pramugari pesawat ATR 42-500 sejak 28 jam lalu ditemukan di lereng Gunung Bulusaraung (Bulsar), Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga kini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *