
Sumber gambar, Marco Longari / POOL / AFP via Getty Images
-
- Penulis, Silvano Hajid
- Peranan, Jurnalis Redaksi News Indonesia
-
Telah diterbitkan
-
Waktu membaca: 7 menit
Para politisi mulai mendorong DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA), bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Namun, pakar menilai langkah selanjutnya akan tergantung pada sikap Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin koalisi mayoritas di parlemen.
Putusan MA muncul, setelah sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Jika putusan kedua lembaga hukum tertinggi negara itu tak direspons, persoalan Gibran akan menjadi “duri dalam daging” dan terus menghantui pemerintahan sampai 2029, menurut ahli hukum tata negara.
Kata pakar hukum Titi Anggraini, dalam ijazah-gate Gibran, masalah hukum sudah diputuskan secara faktual dan obyektif oleh MK dalam keterangan putusannya pada 6 Oktober lalu.
Maka kata Titi, “justru jadi persoalan kalau partai-partai di DPR tidak mengambil langkah apa pun”.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut, persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif, “sehingga telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi”.
Seperti apa isi putusan MA dan MK?
Pada Jumat (30/10), Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Lewatkan Paling banyak dibaca dan terus membaca
Paling banyak dibaca
Akhir dari Paling banyak dibaca
Putusan itu mengemuka setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi seorang advokat bernama Subhan.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Baca juga:
Putusan ini muncul, setelah sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sekalipun tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan perkara yang diajukan pemohon secara substansial tidak tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Namun, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.
MK menyatakan dokumen seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan tapi merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Seperti apa respons partai-partai sejauh ini?
Perwakilan PDIP dan PKS disebut sedang menjajaki dialog antarpartai terkait putusan MA, salah satunya terkait pengajuan hak angket.
Menurut Hasto dari PDIP, untuk mengajukan hak angket, butuh dialog dengan partai lain, karena tidak bisa mengandalkan kekuatan PDIP di DPR dengan 110 kursi di parlemen atau sekitar 18%.
“Bukan persoalan partai A, partai B, PDIP. Ini persoalan kita semua, karena kalau tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan,” ungkap Hasto seperti yang dikutip di laman Detik.
Sementara itu, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dalam dialog di Kompas TV menyebut telah menjalin komunikasi dengan PDIP terkait wacana hak angket DPR.
“Ada kesamaan pandangan tentang isu ijazah-gate ini untuk ditindaklanjuti lewat jalur-jalur konstitusional yang tersedia,” ujar Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo.
Sementara itu, Partai Gerindra menginginkan polemik surat keterangan penyetaran pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/BAY ISMOYO
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjujung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan deselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” ungkap Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, seperti yang dikutip dalam laman Kompas.
Menurut Sugiat, putusan MA harus disikapi serius, karena berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.
Sementara, persoalan kedudukan Gibran sebagai wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Baginya, kedua persoalan itu tidak boleh disamakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejauh ini, Sugiat lebih menekankan kepada kementerian terkait dan lembaga berwenang untuk memberi penjelasan secara terbuka, tentang tindak lanjut putusan MA.
“Termasuk, implikasinya terhadap administrasi pencalonan [Gibran] pada waktu itu [Pilpres 2024],” jelas Sugiat.
Mengapa DPR harus segera merespons putusan MA?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini, jika partai politik di DPR tidak mengambil langkah tindak lanjut, maka publik akan membacanya sebagai “instrumen politik” dan bukan “suatu kepatuhan pada proses hukum”.
“Publik juga akan melihat sesuatu yang bisa diduga sebagai alat tawar politik yang didiamkan oleh partai-partai di parlemen, dan ini akan terus bergulir menjadi kontroversi yang dipersoalkan di tengah publik,” jelas Titi.
Imbasnya, ketidakpuasan publik kepada partai-partai di parlemen akan juga bergeser ke pemerintahan Presiden Prabowo, “karena dianggap mendiamkan dan tidak mendukung penengakkan hukum”.
Sehingga, momentum ini bisa ditafsirkan sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik agar apatisme tidak meluas, menurut Titi.
“Jika dibiarkan, akan menjadi duri dalam daging yang terus-menerus menghantui pemerintahan sampai 2029,” pungkas Titi.
Seberapa besar peluang memakzulkan Gibran?
Dalam hukum ketatanegaraan, menurut Titi, langkah paling tepat yang bisa dilakukan adalah mengajukan hak menyatakan pendapat, alih-alih hak angket di DPR.
Sebab, hak angket itu diajukan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran. “Sederhananya, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah,” jelas Titi.
Jika digunakan, “seolah-olah menyelidiki kembali apakah Wapres Gibran masih memenuhi syarat atau tidak”.
Sementara, jika menggunakan hak menyampaikan pendapat dengan berbasis putusan dua lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu, terdapat cacat formil dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“DPR tidak perlu menyelidiki lagi, karena yang mau diselidiki sudah diputuskan oleh mahkamah [MK dan MA], putusan itu pun sudah final dan mengikat.
Peluang pemakzulan jika menggunakan hak menyatakan pendapat menurut Titi “sangat besar”.
Karena syarat menyatakan pendapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi.
“Jadi, PDIP dan PKS sudah bisa mengajukan, kemudian untuk sampai pada persetujuan paripurna—dalam rapat paripurna, harus dihadiri 2/3 anggota DPR yang kemudian keputusannya disetujui 2/3 dari yang hadir [dalam rapat paripurna],” terang Titi.

Sumber gambar, AFP via Getty Images/ADEK BERRY
“Ketika MK mengabulkan atau menyatakan hak menyatakan pendapat DPR itu terbukti, maka akan dikirimkan ke MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), untuk kemudian diputuskan MPR,” sambung Titi.
Di sisi lain, menurut Pengamat Komunikasi Politik, Ambang Priyonggo, melihat dinamika politik antar partai “masih cair.
“Sekarang, partai-partai politik ini pragmatis, belum terbentuk semacam kelompok-kelompok yang sudah mulai dominan, meski demikian, sudah jelas apa pun masih bisa terjadi,” tambah Ambang.
Menanggapi hal itu, Titi melihat dalam komposisi partai-partai di DPR, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Keadilan Sejahtera tergabung sebagai partai koalisi pemerintahan Prabowo.
Sementara PDIP berada di luar koalisi itu.
Artikel lainnya:
Oleh karena itu, Presiden Prabowo memegang peranan yang sangat kuat, yang menurut Titi sebagai “suara mayoritas di DPR”.
“Jadi kalau presiden memberikan sinyal ‘tidak mengapa menggunakan hak menyatakan pendapat’ maka peluang pemakzulan Gibran, sangat besar,” papar Titi.
Sementara di parlemen, Gibran, secara kasat mata tidak memiliki afiliasi dengan partai politik di DPR.
“Sehingga kemudian kepentingan partai parlemen terhadap Gibran juga sangat kecil,” tambah Titi.
Maka, “lampu hijau” dari Prabowo menurut Titi adalah titik krusialnya. “Kuncinya di Prabowo,” tutup Titi.
Apa arti wacana pemakzulan Gibran untuk rakyat?
Putusan MA bukan awal dari ijazah-gate Gibran. Kembali pada 2020 lalu, ketika Ketua DPC PDIP Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo (FX Rudy) awalnya menetapkan dan mengusulkan pasangan achmad Purnomo dan Teguh Prakoso sebagai bakal calon wali kota dan wakil walikota Solo.
Namun, keputusan akhir rekomendasi berada di tangan DPP PDIP. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri merekomendasikan Gibran Rakabuming Raka bersama Teguh Prakosa sebagai pasangan calon dari PDIP.
FX Rudy mematuhi keputusan pusat itu dan langsung memimpin konsolidasi untuk memenangkan pasangan Gibran-Teguh di Pilkada Solo 2020.
Publik sama-sama menyaksikan, bahwa pencalonan Gibran sebagai wali kota Solo tak lepas dari peran sang ayah, Joko Widodo yang menjabat sebagai presiden kala itu.
“Ada demokrasi dan integritas partai yang tercederai dalam pencalonan Gibran di Pilkada Solo 2020, surat keterangan ijazah yang digunakan dalam pencalonannya sebagai wali kota kala itu ternyata tidak sah menurut MA pada 2026 ini,” papar Titi.

Sumber gambar, Bloomberg via Getty Images/Dimas Ardian
Tiga tahun kemudian, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia cawapres.
Putusan itu membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024.
Sejumlah akademisi kala itu menilai MK melampaui kewenangannya dengan menciptakan norma hukum baru atau syarat tambahan pengalaman kepala daerah, yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
Publik menduga, ada benturan kepentingan yang membuat perkara nomor 90 itu dikabulkan MK dalam waktu singkat menjelang pendaftaran Pilpres.
Seperti dugaan nepotisme Redaksi Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Dalam aturan kekuasaan kehakiman, hakim yang memiliki hubungan keluarga seharusnya mengundurkan diri dari penanganan perkara, untuk menghindari konflik kepentingan.
Keterlibatan sang paman dalam memutus perkara itu, terbukti sebagai pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK, meski status putusan nomor 90 itu secara hukum positif tetap sah dan berlaku.
Publik akhirnya menyaksikan setiap kontroversi itu dalam enam tahun terakhir. Namun, menurut Titi, setelah putusan MA pada 2026 ini, menentukan penegakkan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Masalah Gibran terus bergulir, ungkap Titi, karena prosesnya sejak awal sudah “tidak baik, melanggar etika dan jika sesuatu dipaksakan akan menimbulkan celah yang di kemudian hari akan terungkap”.
“Bahwa pemilu itu bukan soal tradisi lima tahunan, tetapi juga harus kita pastikan dan kawal betul prosesnya dengan benar agar yang dihasilkan dari proses pemilu itu juga benar,” pungkas Titi.
Menurut Titi wacana pemakzulan Gibran bagi rakyat juga berarti penegakkan konstitusi di negara hukum melalui sistem demokrasi konstitusional.
Di sisi lain, jika wacana pemakzulan Gibran bergulir hingga hak angket atau bahkan hak menyatakan pendapat di DPR, bagi Ambang, merupakan “bentuk kemenangan rakyat”.
“Sejak masa pencalonan Gibran sebagai wapres suara kritis publik itu cukup keras, tetapi tidak ada hasilnya,” tambah Ambang.
“Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan DPR pun pada dasarnya merupakan hasil inisiatif kelompok masyarakat sebagai penggugat mulai dari PTUN, MK dan MA.” tutup Ambang.




