Satpol PP Tangsel Jaring 48 Pelanggar Sampah

INFO TEMPO – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Dalam pelaksanaan piket Shift 3 Posko Gakkumdu, petugas berhasil menjaring 48 pelanggar di empat lokasi berbeda.

Penertiban dilakukan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan unsur kewilayahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Adam Dohiri menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi tindakan yang merugikan masyarakat dan memperparah kondisi darurat sampah,” ucapnya.

Seluruh pelanggar, Adam melanjutkan, langsung ditindak di lokasi dengan pendekatan tegas namun edukatif. Penindakan meliputi pendataan, pembuatan surat pernyataan, teguran langsung, hingga hukuman kerja sosial berupa membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran.

“Pelanggar juga kami wajibkan mengambil kembali sampah yang dibuang, memilahnya, dan membawa kembali agar tidak diulang. Ini bagian dari edukasi sekaligus efek jera,” kata dia.

Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat dan Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah. “Kami mengimbau masyarakat untuk patuh aturan. Jangan uji ketegasan petugas. Menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” ia memungkas. (*)

  • Related Posts

    Ada Konser EXO hingga Raisa di GBK Akhir Pekan, Begini Rekayasa Lalinnya

    Jakarta – Boyband kenamaan Korea Selatan, EXO dan juga penyanyi Raisa akan menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, 6-7 Juni. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu…

    Intrik Dadan Cs di BGN: Markup Sepatu hingga Motor Listrik

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan (markup) harga pengadaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *